Video Viral Anak Kecil Digigit Anjing, Walikota Gunungsitoli Buat Surat Edaran Beri Peringatan Darurat

Video Viral Anak Kecil Digigit Ajing, Walikota Gunungsitoli Buat Surat Edaran Beri Peringatan Darurat
Dalam video tersebut, anak balita (bawah lima tahun) itu terlihat menjerit kesakitan dan serta kejang-kejang.

GUNUNGSITOLI, NIAS | kliksumut.com Sehubungan dengan viralnya sebuah video di Medsos baru-baru ini, Jumat (29/09/2023) kemarin, dimana seorang anak yang berada di sebuah Rumah Sakit yang lokasinya masih belum diketahui sampai saat ini. Sesuai dengan informasi yang diperoleh awak media, bahwa anak tersebut diduga digigit anjing kemudian dibawa di Rumah Sakit.

Dalam video tersebut, anak balita (bawah lima tahun) itu terlihat menjerit kesakitan dan serta kejang-kejang, dan seseorang mengatakan (perekam video) “harus dokter spesialis yang bisa menanganinya” (katakan dalam bahasa daerah Nias).

BACA JUGA: Walikota Sibolga dan Wakil Walikota Tinjau Lokasi Vihara yang Terbakar

Menurut informasi yang diperoleh awak media dari keterangan video yang tersebar di group WhatsApp maupun di Medsos lainnya, bahwa kejadian tersebut diduga di lokasi RSU (Rumah Sakit Umum) Gunungsitoli, dan kemudian sekira satu jam kemudian setelah sampai di RSU korban meninggal dunia, sesuai informasi dari keterangan video yang dikirimkan.

“Sekedar pemberitahuan, hati hati rabies sudah mulai menyebar di wilayah kota gunungsitoli dan sekitarnya, ini pasien kami yg telah digigit anjing rabies, dan sdh dirujuk ke rumah sakit umum, dan telah dinyatakan meninggal dunia, sekitar 1 jam setelah sampai di RSU Gusit, jika kamu terkena cakaran, atau gigitan anjing, segera vaksin dengan vaksin vara ( anti rabies ) di puskesmas terdekat, walikota Gunungsitoli sdh memberikan surat edaran bahaya rabies di kota gunungsitoli dan sekitarnya, sekian info saya harapkan tetap waspada sekian terimakasih, syalom Yaahowu 🙏🙂,” sesuai keterangan pada video tersebut, Jumat (29/09/2023).

Menanggapi hal tersebut, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua mengeluarkan Surat Edaran No. 440/7155/DINKES/2023 tanggal 29 September 2023 tentang “Kewaspadaan Diri Terhadap Peningkatan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) Demi Mencegah Terjadinya Kematian Manusia Karena Rabies”.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Jamin keamanan, Polres Nias Selatan Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Dalam Surat Edaran tersebut, Lakhomizaro Zebua memberikan arahan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan rabies manusia, dimana karena merebaknya (mendengar kabar itu) kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di wilayah Kota Gunungsitoli, Jumat (29/09/2023).

Untuk diketahui, bahwa identitas lengkap Korban masih belum diketahui sesuai dengan kejadian yang di dalam video tersebut. (Harpendik Waruwu).

Pos terkait