UU ITE, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Cabut

Menko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

JAKARTA | kliksumut.com – Dengan tegas Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Tim Kajian UU ITE telah mengevaluasi regulasi tersebut dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari korban UU ITE, akademisi, praktisi hukum, dan politikus. Hasil kajian itu menyatakan bahwa UU ITE tidak akan dicabut. Namun, pemerintah akan membuat surat keputusan bersama antara Kementerian Komunikasi, Jaksa Agung dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE.

“Hasilnya itu Undang-Undang ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut Undang-Undang ITE,” jelas Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021) kemarin dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com.

 

Mahfud menambahkan pemerintah juga akan melakukan revisi terbatas terhadap redaksional sejumlah pasal dalam UU ITE. Salah satunya pasal 27 ayat 1 yang mengatur tentang distribusi dan transmisi dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Termasuk juga pasal 27 ayat 3 yang berisi tentang dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Misalnya pencemaran nama baik dan fitnah, seperti yang diatur dengan pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi kita (untuk) membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Walau Corona, Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Berlangsung

Mahfud menuturkan pemerintah juga berencana membuat omnibus law tentang UU ITE sehingga semua aturan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik akan terintegrasi. Semisal mengatur tentang UU Perlindungan data pribadi, data konsumen, dan persoalan penyadapan intelijen asing. Namun, rencana ini diperkirakan masih memakan waktu lama untuk diimplementasikan, sehingga ditunda terlebih dahulu pembahasannya.

Pos terkait