MEDAN | kliksumut.com – Menurut Pedoman Perencanaan Jalur pejalan Kaki pada Jalan Umum (1999), fasilitas Pejalan Kaki adalah seluruh bangunan pelengkap yang disediakan untuk pejalan kaki guna memberikan pelayanan demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan, serta keselamatan bagi pejalan kaki. Bahkan Dalam uraian Undang-undang tersebut Trotoar berfungsi untuk memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Namun ketentuan itu kesannya dibegal hanya demi dugaan kepentingan pengusaha.
Akses sebagai jalur pejalan kaki di jalan Sepanjang Ratusan meter telah dikapling dengan pagar. Pemandangan ini terjadi di jalan di Jalan Gagak Hitam Ringroad persis depan areal milik CV. Teguh Jaya Industri.
BACA JUGA: Proyek Lampu Pocong “Senyap” Ditenggelam Massa, HMI Cabang Medan Menuntut Aparat Penegak Hukum Menindaklanjutinya
Peruntukan akses yang harusnya bisa digunakan bagi pejalan kaki kini sudah ditutup, diduga dilakukan demi kepentingan oknum pengusaha dan didukung oleh oknum pemerintah setempat. Hingga hal ini merusak pemandangan tata kota sekaligus mengundang keresahan warga yang tak dapat mempergunakan jalur khusis pejalan kaki tersebut. Warga pun mengelus dada dan harus berjalan di pinggir jalan yang banyak dilalui kendaraan.
Diduga dalam pemagaran akses pejalan kaki ini adanya suap sehingga kaplingan akses pejalan kaki tidak dibongkar dan bertahan sampai saat ini.
Salah seorang warga, Ming mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang haknya sebagai pejalan kaki dihilangkan secara paksa, tanpa alasan yang masuk akal.
“Benar bang. Kami mau demo camat dan lurah. Kok bisa trotoar dipagari. Itu bukan hak milik pribadi. Mau kami sebut terima suap kan gak mungkin. Tapi nyatanya lihat sendiri, trotoar ditutup sampai sekarang,” tutur Ming, Jumat 18 Agustus 2023 didampingi sejumlah warga.
Akibat ulah kapling trotoar pejalan kaki ini, kinerja Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza yang terkesan tutup mata disoal warga hingga akan melakukan aksi mempertanyakan hal izin.
Kaplingan Trotoar Pejalan Kaki di Dekat Spanduk Wali dan Wakil Walikota Medan
Sementara itu, kapling pagar lahan trotoar pejalan kaki tersebut dibuat dekat spanduk walikota Medan Bobby A Nasution dan Wakilnya.
Kesannya seolah olah kavlingan pagar itu disetujui oleh pasangan orang nomor satu di Pemko Medan tersebut.
Sementara itu, Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza yang dikonfirmasi awak media melalui ponsel selularnya bungkam tak membalas konfirmasi maksud dan tujuan kaplingan dibuat.
Hal serupa juga dilakukan Lurah Sei Sikambing B. Keduanya bungkam tidak menjawab pemandangan aneh warga soal kaplingan pagar kayu di lajur trotoar pejalan kaki.
Pengamat hukum, M. Hendrik Paris Hutapea SH menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan akan dugaan adanya pemberian dan penerimaan upeti bagi aparatur pemerintah setempat.
“Sudah cukup lama. Kalau alasan mesum. Besok-besok taman teladan, taman Ahmad Yani itu ditutup juga. Karena ada juga orang mesum dan pernah viral. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada indikasi kepentingan sehingga memepertahankan hal yang salah masuk jalur trotoar pejalan kaki di kapling kapling sesukanya,” sindir Hendrik.
BACA JUGA: Diduga Terkait Proyek Lampu ‘Pocong’, Ade Jona Prasetyo Temui Penyidik Tipidkor Polda Sumut
Ia kemudian melanjutkan, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, yang berisi ketentuan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Dalam pada 274 ayat 2 UU LLAJ juga ditegasnya bahwa bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
“Ditambah lagi dalam Pasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.,” beber Hendrik.
Terakhir atas nama masyarakat dan sesuai ptosedur dan mrekanisme yang ada, Hendrik meminta Walikota Medan H Bobby A Nasution meninjau dan mengevaluasi kinerja Camat Dan Lurah.
“Karena kita yakin Walikota dan Wakil Walikota tak mengetahui hal ini. Mudah mudahan dengan bantuan rekan media memuat kejadian nyata ini akan membawa perubahan dan perbaikan. Sehingga akses jalur umumn pejalan kaki sepanjang ratusan meter yang telah di kapling ini dapat dikembalikan ke semula sesuai fungsinya,” sebut Hnedrik. (tim\Y)








