Tolak Hasil Musprov Pertina Sumut: 17 Pengurus Kabupaten/Kota Ajukan Musprov Luar Biasa

Belasan Pengkab Pertina Sumut Ajukan Musprov Luar Biasa
17 (Tujuh Belas) Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) Pertina Sumut ajukan Musyawarah Provinsi luar biasa.

RANTAUPRAPAT | kliksumut.com – Sebanyak 17 Pengurus Kabupaten/Kota Persatuan Tunju Nasional (Pertina) menolak hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Sumatera Utara (Sumut) karena dinilai melanggar AD/ART.

Penolakan ini disampaikan Penasehat Badan Penyelamat Organisasi Pertina Sumut DR Donald Panjaitan usai Rapat Kerja (Raker) Luar Biasa Pertina Sumut di Ball Room Suzuya Hotel Rantauprapat, Sabtu (05/03/2022).

BACA JUGA: KONI Sumut Tidak Akui Pengprov PRSI Versi Musprovlub

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengkab Pertina Labuhanbatu Selatan Uluan Bakti Siregar, selaku Ketua Panitia Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa dan pengurus Pertina dari 17 Kabupaten/Kota.

Secara tegas Donald mengatakan, keputusan Raker Luar Biasa Pertina Sumut, menolak hasil Musprov Sumut yang telah berlangsung di Martubung Medan pada 19 Februari 2022 lalu karena tidak sesuai dengan AD/ART Pertina.

Manurut Donald, berdasarkan AD/ART Pertina, Pengurus Provinsi Pertina Sumut yang berstatus karateker tidak memiliki hak suara dalam Musprov.

“Tetapi pada Musprov Pertina Sumut di Mabar, karateker memiliki hak suara. Ini jelas melanggar AD/ART,” sebut Donald.

BACA JUGA: Peran KONI Kecamatan Menjadi Lebih Strategis dalam Memajukan Olahraga

Terkait hal itu, Donald telah juga telah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertina Indonesia Warta Ginting dan Ketua Komite Olahraga Nasioanal Indonesia (KONI) Sumut John Ismadi Lubis.

“Saya sudah tanya sama Ketua KONI Sumut dan bahkan saya ke Jakarta bertemu dan bertanya langsung kepada Sekjen Pertina Indonesia. Menurut mereka, karateker tidak memiliki hak suara dalam Musprov. Karateker hanya bertugas melaksanakan Musprov yang tidak dapat dilaksanakan pengurus Pertina Sumut sebelumnya. Itu saya rekam, namun ini ditabrak,” kesal Donald.

Donald menambahkan, pelanggaran AD/ART Pertina lainnya yang terjadi dalam Musprov Pertina Sumut adalah, Sabam Manalu sebagai Ketua Karateker Pertina Sumut bahkan menjadi Pimpinan Sidang Sementara. Sedangkan Sabam sendiri mencalonkan diri sebagai Ketua Pertina Sumut dalam Musprov.

“Pelanggaran berikutnya, Pimpinan Sidang Sementara adalah Sabam Manalu. Itu tidak dibenarkan, karena dia calon Ketua. Namun aturan itu dia tabrak juga.” tegas Donald.

Dari banyaknya peraturan yang dikangkangi Musprov Sumut di Mabar, 17 Pengurus Kabupaten/Kota akan memggelar Musprov Luar Biasa di Kabupaten Asahan pada 9 April 2022 mendatang.

“Ini hasil Raker Luar Biasa. Hadir 17 Pengkab dan Pengkot. Itu sudah 2/3 Pertina di Sumut,” tutup Donald. (Mustafa)

Bacaan Lainnya

Pos terkait