KARO | kliksumut.com – Mendapat informasi adanya bandar sabu di Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo, Tim Opsnal Polres Tanah Karo dengan cepat bergerak dan sekira pukul 03: 45 Wib melakukan pengintaian di sebuah gubuk di perladangan Nari Gunung II Kabupaten Karo (21/9/2022).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik,SH melalui Kasat Narkoba Akp. H.Tobing S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut. Dijelaskannya kedua orang tersebut yakni HPA alias Gantang (46) warga Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo dan ASM (29) warga warga Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiga Nderket ditangkap petugas karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis shabu shabu.
“Rabu kemarin, kita terima informasi adanya bandar sabu di Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket dan langsung kita turun ke lapangan untuk lidik informasi tersebut,” ujar Kasat.
BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rapat Advokasi Perda Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba berhasil mencium keberadaan diduga pelaku bandar sabu yang sedang berada di dalam sebuah gubuk di perladangan Desa Nari Gunung II.
“Beberapa saat melakukan pengintaian di sekitar Gubuk tersebut, pukul 03.45 wib dengan senyap tim melakukan penggrebekan ke dalam gubuk tersebut dan didapati seorang laki laki dewasa sedang tidur dalam gubuk tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian mengaku bernama Gantang,” jelasnya.
Petugas kemudian menggeledah sekitar dalam gubuk dan menemukan barang bukti 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 5,45 gram yang berada di dalam potongan kertas bertuliskan kuaci bersamaan dengan 3 potong pipet plastic ujungnya runcing sebagai sekop dan 3 lembar plastic klip dalam keadaan kosong di atas lantai gubuk tersebut, yang kesemua barang tersebut diakui Gantang adalah miliknya.








