REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Biadab! Kata ini cocok disematkan pada Wem Pratama (33), warga Jl. Tuba III, Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Mengapa tidak, ia tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, hanya karena alasan tidak diberi uang untuk beli rokok, Senin (1/4/2024).
Kepada wartawan, Rabu (3/4/2024), Kepala Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala Dua, Kecamatan Medan Denai, Maisal Putra mengatakan, usai membunuh ibunya, tersangka Wem kemudian mengubur jasad ibunya di belakang rumah untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
“Warga sekitar sempat curiga karena korban tidak kelihatan keluar rumah beberapa hari,” sebut Putra.
BACA JUGA: Usai Ambil Uang di Bank Mandiri Setiabudi, Pasutri Dijambret… Suaminya Tewas Ditempat
Pembunuhan terungkap, setelah tersangka Wem mengakui perbuatannya kepada pamannya sendiri. Dalam pengakuannya, ia telah membunuh ibunya dan menguburkan jasadnya itu di belakang rumah.
“Pamannya langsung memanggil warga untuk mengamankan pelaku dan melapor ke Polsek Medan Area. Saya mendapat informasi perbuatan Wem dari warga, sekitar pukul 01.00 WIB,” tambah Putra.
Menerima informasi, Polsek Medan Area turun langsung ke lokasi kejadian bersama Tim Inafis Polrestabes Medan guna melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jenazah korban yang telah dikubur di belakang rumah.
Informasi yang beredar, tersangka nekat menghabisi nyawa ibunya karena kesal tidak diberi uang untuk membeli rokok.
BACA JUGA: Warga Batangtoru Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Tidur
“Karena ibunya tidak memenuhi permintaannya, pelaku menganiaya korban hingga tewas,” ujar Putra.
Oleh pihak keluarga, jenazah korban kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Muslim, Jl. Tuba Dua, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sementara itu, pelaku diamankan ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom SH belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Besok rilis di Polres ya Lae,” ucap Gultom singkat. (KSC)