MEDAN | kliksumut.com – Terkait pelaksanaan tender Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO Mufti Ali menyampaikan, bahwa sesuai dengan prinsip dilakukannya KSO antara lain mencari Mitra Kerja Sama yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat (profit) optimal bagi PT PSU.
Dalam penjelasan kepada calon mitra (Aanwijzing Kantor) pada Senin, 19 Desember 2022, sudah dijelaskan, bahwa Evaluasi Pemilihan berdasarkan dua kriteria yakni Evaluasi Administratif dan Teknis. “Bagi Peserta tender calon mitra KSO yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan memiliki bobot tertinggi pada syarat teknis, maka peserta tersebut dinyatakan pemenang tender,” ujar Mufti Ali, didampingi Sekretarisnya Masrul Harahap, di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Kamis (12/1/2023) petang.
BACA JUGA: KSOP Tuding Over Tonase Itu Tugas Dishub Sibolga
Mufti Ali menjelaskan, pemenang tender yang ditetapkan oleh perusahaan adalah peserta/perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi), serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sudah sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan perusahaan setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi. Bukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan oleh peserta saja.
“Pokja mengusulkan calon mitra atau pemenang tender yang memberikan penawaran tertinggi, serta dokumen tender yang memuat isi dan maksud yang jelas, untuk dinilai oleh Pokja, bukan harga penawaran yang rendah dan dokumen yang di-copy paste, seperti contoh Study Kelayakan dan Bisnis Plan, sehingga tidak diketahui apa tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut,” jelasnya.
Bahwa Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan oleh PT Gora Mandau Sawit, karena terbuka atau tidak dilem, dijelaskannya, dokumen penawaran PT MSS diserahkan kepada Ketua Pokja Pemilihan dan diterima dengan disaksikan anggota Pokja Pemilihan, serta didokumentasikan, hanya beberapa saat sebelum acara pembukaan penawaran.
“Sehingga meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak memungkinkan lagi bagi pihak PT MSS untuk mengganti, menambah atau melengkapi dokumen, dan dalam hal ini Pokja Pemilihan tetap menerima dokumen karena hal sebagaimana dimaksud tidak menggugurkan peserta untuk mengikuti tender,” paparnya.








