KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membebaskan dua guru SD Negeri 024777 di Binjai yang terseret kasus penganiayaan. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), agar kedua guru dapat kembali melanjutkan tugas mengajar tanpa harus menghadapi proses pidana.
Keputusan ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, menggelar ekspose kronologi perkara yang dipaparkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara dan dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran pejabat Kejati Sumut.
Kronologi Perkara
Peristiwa penganiayaan terjadi di kelas IV SD Negeri 024777, Jl. Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Rabu 3 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Salamiyah, mendatangi rekan sejawatnya, Christina Br Tambunan, untuk menanyakan penggunaan dana BOS di sekolah. Namun, tersangka menolak penjelasan korban sehingga terjadi pertengkaran.
BACA JUGA: Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut
Dalam cekcok tersebut, tersangka menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke meja, kursi, dan pintu kelas. Korban membalas perbuatan itu, dan keduanya kemudian melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Semula, keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Pendekatan Restoratif, Guru Kembali Mengajar
Setelah mendengar kronologi, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan, kasus ini diselesaikan dengan pendekatan restoratif.
BACA JUGA: Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Simalungun
“Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” ujar Harli.
Harli menegaskan, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice menunjukkan hadirnya hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, tetapi menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka adalah guru yang dibutuhkan untuk kelangsungan proses belajar mengajar,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Asahan Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial, Dukung Keadilan Restoratif
Dukungan Masyarakat dan Syarat Restoratif Justice
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penerapan Restoratif Justice sudah sesuai Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 dan KUHP terbaru.
“Proses RJ mensyaratkan korban dan tersangka secara tulus dan tertulis menyatakan damai tanpa syarat. Dalam kasus ini, tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan kembali berteman serta bekerja seperti biasa. Tokoh masyarakat memohon agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan,” jelas Rizaldi. (KSC)








