Tekap Polsek Perbaungan Tangkap Jurtul Judi Kim

PERBAUNGAN | kliksumut.com – Atas informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya juru tulis (jurtul) judi kim di sebuah warung, Team khusus anti penjahat (Tekap) Polsek Perbaungan berhasil menangkap Mo alias wak Mul (48thn) warga Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang bedagai (Sergai).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.SH,M.Hum melalui Kasubag Humas Polres Sergai IPDA Zulfan ahmadi, SH dalam keterangannya Selasa (17/3 -2020), telah terjadi penangkapan petani nyambi jurtul judi kim diwilayah Hukum Polsel Perbaungan Senin (16-3-2020).

Baca juga : Polres Sergai Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenpi

Mo alias wak mul warga gang Bersama Lingkungan II Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan sudah satu tahun sebagai jurtul judi kim, baru sekali ini tertangkap saat sedang menunggu pemasang disebuah warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah nya

Dari hasil penangkapan wak mul, Polisi berhasil mengamankan barang bukti
uang sebanyak Rp.41.000,- (Empat Puluh Satu Ribu Rupiah ) dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam dan terdapat tulisan angka yang diduga pasangan perjudian Kim.

Kasubag Humas Polres Sergai menambahkan bahwa penangkapan pelaku MO alias Wak Mul(48) berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi Kim di wilayah tersebut dan hasil introgasi petugas, pelaku mengaku sudah satu tahun berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi Kim maupun Togel.

“Pengakuanya untuk menambah penghasilan sebagai petani dikarenakan hasil penjualan kim dirinya mendapatkan omset sekali putaran sebesar Rp300ribu s/d 500 ribu dengan upah 20 persen dari nilai omset penjualan,” jelasnya.

Bahkan bapak tiga anak tersebut mengaku, hasil penjualan jadi jurtul judi Kim dirinya menyetorkan kepada Oncel alias OL warga Citaman Jernih Perbaungan. selanjutnya Tekap Polsek Perbaungan melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap OL namun belum berhasil diamankan.

Baca juga : Antisipasi Tindak Kejahatan, Kapolres Sergai : Masyarakat Aktifkan Siskamling

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” tegas IPDA Zulfan ahmadi. (Budi Lubis)

Pos terkait