Sudah 4 Bulan, Komandan Desak Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan Kasus Dugaan Korupsi Lampu ‘Pocong’

HMI Cabang Medan Ungkap Ketua DPRD Kota Medan Tidak Berani Dengan "Lampu Pocong" Boby Nasution
Seorang pejalan kaki melintasi adanya "Lampu Pocong" di Jalan Diponogoro, Kota Medan.

MEDAN | kliksumut.com Sudah 4 bulan lamanya, laporan Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) terkait dugaan korupsi proyek lampu ‘pocong’ belum juga ada perkembangan.

Sebab, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum juga menindaklanjutinya.

Melihat itu, Koordinator Komandan Bambang Santoso, kembali mendesak agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan pada bulan Mei lalu.

BACA JUGA: HMI Cabang Medan Ungkap Ketua DPRD Kota Medan Tidak Berani Dengan “Lampu Pocong” Boby Nasution

“Siapa pelakunya, siapa yang terlibat dalam proyek ini harus diperiksa,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/2023).

Bambang juga menegaskan bahwa dalam undang-undang juga sudah menjelaskan meski ada pengembalian uang dari para kontraktor tapi tidak menghapus pidana yang ada.

“Demi kepentingan penegakan hukum itu, demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan maka Kami memohon kepada Kepala Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek lampu pocong,” tegasnya.

Jika laporannya juga tidak diproses dengan baik, kata Bambang, maka Ia akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Minta Proyek ‘Lampu Pocong’ harus dipertanggungjawabkan

“Kita akan membuat surat ke Kejagung agar melakukan audit khusus atas laporan kita ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan dari Komandan sudah diterima oleh pihak Kejati Sumut.

“Laporannya sudah diterima, tapi kita teruskan ke Medan untuk dipelajari. karena fokusnya di Medan,” pungkasnya kepada wartawan. (TIM)

Pos terkait