MEDAN | kliksumut.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) secara online dibuka mulai 7-9 Juni 2021. Namun di hari pertama pembukaan, situs Disdik Sumut sempat mengalami gangguan.
Permasalahan tersebut mendapat perhatian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar dan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Sumut di Jalan Cik Ditiro Medan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Cegah dan Imbas Covid-19, Dinas Pendidikan Provsu Gelar FGD Dengan Forkopimda Soal PPDB TA 2021/2022
Menurutnya, panitia PPDB Disdik Sumut tidak mempersiapkan aplikasi secara matang sehingga terjadi gangguan hingga beberapa kali. Gangguan itu selain terjadinya kegagalan saat melakukan pendaftaran juga hasil registrasi yang keluar justru berbeda dari pilihan siswa.
Kasus itu seperti terjadi pada peserta asal Sibolga, Tapanuli Tengah yang memilih sekolah di kawasan dekat kediamannya. Namun hasil registrasi yang keluar tertera SMA di Pantai Labu.
Keluhan lain yang dialami calon siswa adalah tidak bisa melakukan pendaftaran karena di situs disebutkan anda telah terdaftar, padahal samasekali belum memasukkan data ataupun pilihannya.