Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda: Polres Simalungun Tidak Hadir

Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda: Polres Simalungun Tidak Hadir
Di luar persidangan, ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat adat melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Simalungun. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIMALUNGUN – Sidang praperadilan yang membahas kasus penculikan lima orang masyarakat adat Sihaporas oleh oknum Polres Simalungun pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB lalu, mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Polres Simalungun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun.

Hakim Anggreana E. Roria Sormin, S.H., M.H., mengumumkan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada 12 Agustus 2024.

Hakim Anggreana menyatakan, “Pihak termohon sudah kami surati, tetapi mereka tidak menghadiri persidangan.”

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 6 Orang Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas Diculik, PT TPL Bantah Keterlibatan

Boy Raja Marpaung, kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.

“Kami belum membahas pokok perkara mengenai empat orang yang ditahan. Fokus kami adalah pada proses hukum yang dijalani pihak kepolisian,” ujar Marpaung.

Ia menambahkan bahwa mereka telah berusaha semaksimal mungkin, namun Polres Simalungun tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyiksaan dan penculikan terhadap masyarakat adat yang terjadi pada malam hari.

Di luar persidangan, ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat adat melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Simalungun. Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat Kecam Penculikan terhadap Masyarakat Adat, Copot Kapolres Simalungun, Tutup TPL.”

Doni Munte, salah seorang peserta aksi, menyatakan bahwa tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk mengekspresikan ketidakpuasan mahasiswa dan masyarakat adat terhadap tindakan penculikan oleh oknum Polres Simalungun.

“Peristiwa penculikan pada 22 Juli 2024 pagi, yang melibatkan lima orang masyarakat adat Sihaporas, termasuk ibu dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, sangat mengecewakan. Bahkan, seorang ibu diborgol dan anak berusia 10 tahun juga mengalami kekerasan,” ujar Doni Munte.

Cavin Fernando Tampubolon, perwakilan mahasiswa, menambahkan bahwa Kapolres Simalungun telah mencatat sejarah sebagai kapolres yang melakukan pelanggaran HAM. “Dia sudah menunjukkan perilaku yang sangat tidak pantas,” tegas Cavin.

BACA JUGA: Pasca Bentrokan di Area Konsesi HTI PT.TPL, Polres Toba Meminta Agar Masyarakat Menahan Diri

Mersi Silalahi, salah satu istri korban penculikan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Polres Simalungun dalam persidangan. “Kami sangat kecewa karena saat masyarakat kecil diminta oleh PT TPL untuk ditangkap, mereka datang jam 03.00 pagi. Namun, saat Pengadilan meminta mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, mereka tidak hadir. Ini sangat mengecewakan,” ungkap Mersi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan mulai mempersiapkan bekal untuk menuju Pengadilan Negeri Simalungun. Mereka berangkat sekitar pukul 07.00 WIB dengan mobil pick-up untuk mengawal persidangan dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. (KSC)

Pos terkait