Sidang Ke-2 Sengketa Informasi Publik: Dinas Kominfo Medan Tolak Tanpa Alasan Jelas

Sidang Ke-2 Sengketa Informasi Publik: Dinas Kominfo Medan Tolak Tanpa Alasan Jelas
Sidang ke-2 yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/1/2025) Jalan Alfalah No. 22, Suka Maju, Kota Medan. Dalam sidang pemeriksaan para pihak tersebut, pihak Kominfo Kota Medan tetap bersikukuh untuk tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. (kliksumut.com/Tim)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sengketa informasi publik antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan dan pemohon kembali memanas dalam Sidang ke-2 yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/1/2025) Jalan Alfalah No. 22, Suka Maju, Kota Medan. Dalam sidang pemeriksaan para pihak tersebut, pihak Kominfo Kota Medan tetap bersikukuh untuk tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon.

Langkah ini membuat jalannya sengketa informasi publik semakin panjang, karena KIP Sumut memutuskan untuk melanjutkan sidang lanjutan guna menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA: Kominfo Medan Diingatkan Ombudsman RI Sumut: Pentingnya Transparansi Informasi Publik

Kominfo Medan Bertahan, Pemohon Kecewa
Dalam persidangan, pihak Kominfo Medan menyatakan alasan-alasan mereka untuk tidak memberikan informasi sepenuhnya. Salah satu alasan yang diungkapkan adalah bahwa informasi yang diminta pemohon dianggap tidak termasuk kategori informasi yang wajib disediakan.

Namun, sikap ini memancing reaksi dari pihak pemohon yang merasa kecewa atas sikap tidak transparan tersebut. “Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi,” ujar Waliyono., S.Sos., M.I.Kom sebagai pemohon, Julianto E. Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum KARA Lawyers kepada media setelah persidangan

Komisi Informasi Publik: Sidang Lanjutan Akan Digelar
Komisi Informasi Publik Sumut menyatakan bahwa sengketa ini akan terus diproses hingga mencapai keputusan final. Ketua Majelis Sidang KIP Sumut, Dedy Ardiansyah, S.Sos., bersama anggota sidang Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn. dan Syafii Sitorus, S.H., M.I.Kom. menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami akan memanggil kedua belah pihak dalam sidang lanjutan untuk mendengar argumen lebih lanjut dan memastikan apakah ada pelanggaran hak atas informasi publik,” kata Ketua Majelis.

Tuntutan Transparansi Informasi di Medan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya transparansi di era digital. Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, Kota Medan diharapkan mampu menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tolak Berikan Data, Kominfo Medan Diduga Sembunyikan Masalah

Menurut para kuasa hukum pemohon Julianto E. Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum KARA Lawyers, jika Dinas Kominfo tetap tidak memberikan informasi yang diminta tanpa alasan yang kuat, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Transparansi informasi adalah dasar dari pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujar Julinato.

Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan sengketa informasi publik ini dijadwalkan berlangsung pada dua pekan depan sebab pekan pertama ada libur panjang. Pemohon berharap bahwa sidang tersebut dapat memberikan titik terang dan memastikan hak mereka atas informasi publik terpenuhi. (KSC)

Pos terkait