Sebelumnya diberitakan, Ihwan Nasution, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan tak menggubris awak media takala dikonfirmasi terkait anak buahnya inisial EG ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya NM.
Entah apa sebab Ihwan Nasution bersikap “diam” dan “apatis”. Seolah-olah menunjukkan alergi dengan wartawan. Sikap seperti ini layaknya tak perlu dipertontonkan kepada publik. Apalagi dia seorang pejabat publik nota bene digaji dari uang rakyat.
Berulang kali awak media menghubungi dan melakukan upaya konfirmasi kepada Ihwan Nasution guna menggali informasi tujuan berimbangnya pemberitaan. Namun hingga saat ini tak bergeming dan lebih memilih “diam” alias “bungkam” seribu bahasa.
BACA JUGA: Pelantikan Pengurus KONI Kota Padang Sidempuan Periode 2022 – 2026
Hal itu dibuktikan saat awak media menghubungi Ihwan Nasution melalui terlepon seluler ke nomor 082160813XXX. Pesan WhatsApp juga dikirimkan tetapi tetap saja tidak merespon.
EG akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. EG ditetapkan tersangka dalam rangka proses penyidikan maupun upaya mediasi antara kedua belah pihak. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno.
“Sudah ditetapkan tersangka dalam proses sidik serta akan dilakukan mediasi kembali,” kata Bambang Priyatno kepada awak media. Kemudian, untuk pasal yang dipersangkakan kepada EG, adalah pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. ( Mart )








