MEDAN | kliksumut.com – Seorang Wanita Pegawai PNS yang jati dirinya tidak ingin di ketahui saat ini sedang berurusan dengan pihak Poldasu. Dimana Wanita tersebut bertugas selaku bendahara pengeluaran di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Kebenaran penangkapan ini di dapat dari seorang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Jhon Carles Edison Nababan melalui Kasubdit III/Tipidkor, Kompol Wira Prayatna.
Beliau membenarkan bahwa mereka telah menahan S, warga Jalan Lapangan Dusun VI Desa Bandar Setia, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dari Asrama Widuri Barak Cemara Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Jumat lalu (15/1/2021).
Baca juga: Dandim 0201/BS Vaksin Covid-19 Perdana Bersama FKPD dan Sejumlah Tokoh Kota Medan
“Keterangan yang di terima dari Wira sebagai Kasubdit III selama pemeriksaan di temukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh S, terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilakukan tersangka.
“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060,” sebut Wira.
Baca juga: Longsor Susulan Kembali Terjadi, Lalin Medan-Berastagi Tetap Normal
Kejadian ini bermula atas adanya kejanggalan yang di dapat pengakuan seorang Wanita yaitu Riend Afrianita selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.






