ACEH UTARA | kliksumut.com – Puluhan petani dari ratusan petani yang berkebun di wilayah Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan kecaman terhadap tuduhan penyerobotan tanah lahan milik Koperasi Mentari.
Sebelumnya, Nasrizal (42) yang diketahui sebagai Ketua Koperasi Mentari melaporkan Zakaria alias Zek CS ke Polres Aceh Utara atas tuduhan Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 KUHP terkait Penyerobotan Lahan.
Laporan itupun tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2022/SPKT/POLRESACEHUTARA/POLDAACEH tertanggal 05 Januari 2022. Zek CS dilaporkan oleh Nasrizal karena diduga menyerobot tanah lahan Koperasi Mentari.
Selain itu, Petani juga menunjukkan salah satu lahan kebun sawit milik warga yang diklaim masuk dalam wilayah garapan Koperasi Mentari yang ditandai dengan cat berwarna merah pada pelepah tanaman sawit.
“Dia yang serobot tanah kami, bukan kami yang serobot tanah mereka. Itu tanah kami, lahan kami, kami tetap menggarap tanah/lahan itu. Lokasinya juga masuk dalam wilayah Kecamatan Langkahan, bukan Cot Girek,” teriak para petani.
Menanggapi permasalahan tersebut sejumlah petani yang berasal dari kecamatan langkahan,Cot Girek dan Lhoksukon yang membuka lahan di desa Leubok Pusaka Kecamatan Langkahan ikut geram dan melakukan aksi yang dibacakan oleh Agung dan Tgk Adami Serta di saksikan oleh puluhan petani lainnya pada Selasa (22/02/2022).
Dalam tuntutannya para petani menyampaikan beberapa poin. Poin Pertama Masyarakat mengecam keras terhadap tindakan skenario yang dirancang oleh ketua Koperasi Mentari Nasrizal alias Bay.
Poin Kedua Mereka menyampaikan bahwa bukan hanya lahan milik petani saja yang diplot oleh Koperasi Mentari namun juga lahan yang disiapkan untuk Translok dibawah UPT 7 Desa Seureuke Kecamatan Langkahan juga ikut diplot kelahan Koperasi Mentari. Seluas 71 Hektar yang saat ini belum dibuat sertifikat oleh Dinas Transmigrasi Aceh Utara dan Mobilitas Penduduk yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2007 lalu.
Selain itu dalam poin ketiga masyarakat dan petani yang menggarap lahan di wilayah lubuk pusaka juga ditakuti oleh anggota Kelompok Koperasi Mentari dan juga ikut di Backing oleh oknum Aparat negara.
Dengan nada ancaman yang dilontarkan “Jika petani tidak mundur dalam waktu dekat maka lahan milik petani akan diambil” menirukan ucapan anggota Koperasi Mentari pada tanggal 20 Desember 2021 lalu di lokasi Kebun milik petani Kecamatan Langkahan.
BACA JUGA: Hindari Konflik dilapangan Koperasi Mentari laporkan Sengketa Tanah Ke Pihak Kepolisian
Kepada wartawan, puluhan petani menyebut sempat ditakut-takuti oknum dari Koperasi Mentari. “Oknum-oknum itu menakuti kami dan mengklaim bahwa tanah/lahan yang selama ini kami garap, itu merupakan tanah Koperasi Mentari,” ujar petani.
Menanggapi kecaman ini, Sekretaris Koperasi Mentari, Burhan, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menakut-nakuti petani maupun masyarakat yang sedang menggarap lahan.
“Tidak pernah kami takut – takuti. Memang kami pernah turun ke lokasi untuk mengecek titik lokasi didampingi aparat keamanan. Tapi, tidak pernah kami takuti, malah disana kami biasa aja, begitu pula petani disana,” terang Burhan.
Sambung Burhan, Menyangkut dengan pernyataan mereka tentang wilayah kecamatan Langkahan tentu Pemkab Aceh Utara yg lebih Punya otoritas menentukan lokasi tersebut masuk ke wilayah mana ke Cot Girek atau Ke Langkahan. (Syahrul)








