Saut Boangmanalu Ingatkan Pidana Pasal 108: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti

Saut Boangmanalu Ingatkan Pidana Pasal 108: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti
Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam tahapan pencalonan yang saat ini tengah berlangsung, Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari pihak KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saut secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada. “Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Sumut Tegaskan Pentingnya Pencegahan Pelanggaran pada Tahap Pencalonan Pilkada 2024

Peringatan Tegas untuk Bawaslu dan KPU

Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini. Saut menegaskan pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan. “Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang—artinya siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar,” kata Saut.

Penegasan ini hadir di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di mana risiko penyalahgunaan jabatan oleh pihak tertentu semakin diperhatikan. Saut menyebut bahwa setiap upaya untuk menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.

Ancaman Pidana bagi Pelanggar Pasal 180 Ayat 2

Saut menjelaskan lebih jauh bahwa Pasal 180 ayat 2 menyatakan, setiap orang yang menggunakan jabatannya secara sengaja untuk menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau sebaliknya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, akan dikenai sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36.000.000. “Aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau semua pihak untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Peringatan ini menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya kasus pelanggaran terkait proses pencalonan di berbagai daerah, yang kerap kali melibatkan oknum pejabat. Bawaslu, melalui Saut, menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang terlibat dalam pelanggaran hak pencalonan tersebut.

Profesionalisme dan Integritas: Kunci Utama dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam menghadapi tahapan krusial pencalonan, Bawaslu Sumut berharap semua penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, adil, dan bertanggung jawab. “Bekerjalah sesuai aturan, jaga integritas, dan jalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tutup Saut.

Pernyataan tegas dari Saut Boangmanalu ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, demi terciptanya Pemilu yang bersih, adil, dan transparan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bawaslu Sumut Apresiasi Peran Tokoh dalam Menjaga Kestabilan Politik

Fokus Pengawasan di Pilkada 2024

Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu semakin diperketat. Bawaslu berperan penting dalam memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik dalam tahap pencalonan maupun tahap lainnya. Upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Dalam konteks Sumatera Utara, dimana pemilihan kepala daerah menjadi salah satu barometer nasional, peringatan dari Saut diharapkan mampu menekan potensi kecurangan yang bisa merusak proses demokrasi. Profesionalisme, transparansi, dan ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam mensukseskan Pilkada yang damai dan berkualitas. (KSC)

Pos terkait