Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tembak Pengedar Jaringan Narkotika Internasional

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai melumpuhkan tersangka pengedar jaringan narkotika internasional, Surya Akhyar (31).

Tersangka Ahyar dilumpuhkan terhadap kakinya kirinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan.

Baca : Laksanakan Pengabdian, Dosen FP UMI Medan Kenalkan Aplikasi Pak Tani Digital

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan, tersangka awalnya ditangkap hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 di Jalan Perumahan Harmoni, Lik X, Kel sijambi, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi dengan berat 7,40 gram dan 1 amplop yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Rabu (30/10/2019).

Tersangka Akhyar selanjutnya diberikan perobatan terhadap kaki kirinya dan dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca : Teamsus Gurita Tanjungbalai Tangkap Tersangka Sodomi Terhadap Remaja 16 Tahun

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU no.35 tahun 2009 ancaman hukuman 6 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (nico)

Bacaan Lainnya

Pos terkait