MEDAN | kliksumut.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Intel Simon mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan dari tersangka dan barang bukti yang telah disita, akhirnya terungkap data dan modus tersangka.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan, tersangka Tindak Pidana Perpajakan adalah Direktur CV Lorin Jaya Prima, Dermawati Turnip (52). Dan tersangka telah ditahan di Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan.
BACA JUGA: Pelimpahan Terduga Tindak Pidana Perpajakan Si Wajib Pajak, Kejati Sumut Sebut Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 6.6 Milyar
“Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Simon.
Lalu, Simon mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 hingga tahun 2014. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan NPWP 02.199.633.6-121.000.
“CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai dengan 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp 281.849.287.889,” ujarnya.
“Atas kegiatan usahanya tersebut, seharusnya CV Lorin Jaya Prima menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada KPP Pratama Medan Polonia. Tetapi CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya,” terang Simon.
Simon menambahkan adapun perbuatan tersangka dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jalan Sukamulia Nomor 17A Kota Medan, dan/atau tempat lainnya yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Simon kemudian.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah, tim JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, di Ruang Tahap II Kejari Medan, Selasa (22/8/2023).
Yang mana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.
BACA JUGA: DPRD Medan Gelar Sidang Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Dan serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023, perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Dermawati Boru Turnip.
Dan Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke Rutan Perempuan Kelas I Tanjunggusta Medan.
“Berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya segera dipersiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” tutup Simon. (Tim/y)








