Restrukturisasi Kredit, OJK Akui Belum Maksimal. Debitur Susah Lakukan Register

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui restrukturisasi kredit yang ditawarkan untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi corona belum maksimal. Kenyataannya, bank kesulitan melakukan verifikasi nasabah yang mengajukan keringanan. (Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui restrukturisasi kredit yang ditawarkan untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi corona belum maksimal. Kenyataannya, bank kesulitan melakukan verifikasi nasabah yang mengajukan keringanan. (Ist)


JAKARTA – MEDAN | kliksumut.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui restrukturisasi kredit yang ditawarkan untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi corona belum maksimal. Kenyataannya, bank kesulitan melakukan verifikasi nasabah yang mengajukan keringanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan realisasi dari program restrukturisasi kredit baru diterima oleh 4,33 juta debitur. Kebanyakan dari jumlah itu atau sebanyak 3,76 juta debitur adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga : Perusahaan Leasing, PT OM Tidak Berikan Keringanan Bagi Debitur

“Kendala restrukturisasi ini berhubungan dengan WFH (kerja dari rumah), dengan ini bank kesulitan melakukan verifikasi,” terang dia, lewat video conference pada Selasa (19/5) saat dikutip cnnindonesia.com.

Heru menyebut dalam proses verifikasi data, biasanya terjadi proses tatap muka antara nasabah dengan pihak bank. Namun, proses ini terkendala akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendala lainnya, sambung dia, yaitu banyaknya debitur yang mengajukan relaksasi kredit pokok dan bunga. Ketimpangan antara pemohon dan karyawan bank mengakibatkan lambatnya proses yang ada.

Untuk mengatasi kendala tersebut, maka OJK memberi kelonggaran kepada perbankan untuk melakukan verifikasi nasabah dengan jumlah tertentu secara sekaligus.

“Artinya, kalau satu-satu verifikasinya, sementara ada ribuan UKM menunggu (menerima relaksasi), sehingga kami beri kelonggaran bank dapat melakukan dalam satu keranjang,” jelasnya.

Meski dianggap lebih longgar, namun OJK mengingatkan perbankan untuk tak asal memberi relaksasi dan hanya memberikan kemudahan kepada mereka yang terdampak pandemi virus corona. Ia turut mengingatkan upaya audit di kemudian hari (post audit) untuk memastikan relaksasi yang diberikan tepat sasaran.

Selain itu, katanya, protokol industri perbankan terutama yang masih mengacu pada SOP lama cenderung memakan waktu. Ambil contoh, birokrasi yang mengharuskan dilakukannya restrukturisasi oleh pejabat atau pegawai yang tak terlibat proses pengajuan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mirza Adityaswara menyebut belum sampai 10 persen total pinjaman yang direstrukturisasi.

Dari total Rp5.400 triliun hingga Rp5.500 triliun kredit yang dibukukan bank, baru sekitar Rp391,18 triliun yang direstrukturisasi.

Baca juga : Oraski Sumut Apresiasi Pemerintah, Memberikan Kemudahan Bagi Taksi Online dan Ojek Online

Diketahui, pelonggaran kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.

Sementara itu, debitur di sejumlah kota di Indonesia khususnya kota Medan dari salah satu perusahaan leasing bernama Yono dalam mengajukan restrukturisasi kepada salah satu perusahaan leasing PT. OTM sangat sulit melakukan register secara online.

“Sudah berulang-ulang melakukan mengajukan restrukturisasi ke perusahaan leasing yang memberikan kredit kepada saya, tapi belum pernah ditanggapi, yang melakukan tanggapan malah dari debt collector,” jelas Yono.

Yono juga mengharapkan kepada OJK untuk memberikan kemudahan kepada debitur dalam mengajukan restrukturisasi. (Red)

Pos terkait