Rendahkan Profesi Wartawan, Pj Bupati Tapteng Dilaporkan Ke Polda Sumut

Rendahkan Profesi Wartawan, Pj Bupati Tapteng Dilaporkan Ke Polda Sumut
Pelapor didampingi pengacara dari PB-PASU melaporkan Pj Bupati Tapteng ke SPKT Polda Sumut.

MEDAN | kliksumut.com– Tak terima dengan pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, M.H dengan kalimat “Wartawan Memeras dan Tukang Tipu”. Seorang wartawan berinisial JML dari salah satu Media di Medan didampingi pengacara dari PB-PASU melaporkan Pj Bupati Tapteng ke SPKT Polda Sumut, Selasa (6/2/2024).

Laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310. Tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang telah merendahkan profesi wartawan yang selama ini saya geluti. Saya tidak terima profesi wartawan direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya,” ucap JML, kemarin.

BACA JUGA:Diduga Terima Atensi dari Mafia BBM Oplosan, Kapolsek Panai Hilir Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Dijelaskannya, kronologis dalam laporan tersebut yaitu pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, diduga menyebarkan berita bohong dengan kalimat “Wartawan Memeras dan Tukang Tipu” di Grup Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut dan kata-kata tersebut terlapor, Sugeng Riyanta, sampaikan saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga hal itu membuatnya pelapor sebagai wartawan kecewa atas ucapan Pj Bupati Tapteng tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, SH MH, atau akrab disapa Epza, saat mendampingi pelapor di SPKT Polda Sumut mengatakan hal yang dilakukan Pj Bupati Tapteng tersebut merupakan suatu penistaan yang bersifat merendahkan profesi wartawan.

“Profesi wartawan ini adalah profesi mulia yang termasuk dalam sifat Rasul Nabi Muhammad, Tabligh, yang artinya menyampaikan, kalau profesi wartawan ini dinistakan oleh seorang pejabat Bupati. Saya minta pihak Polda Sumut serius untuk memproses Bupati Tapteng diduga merendahkan profesi wartawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Epza.

BACA JUGA:Ketum PB PASU: Pemilu 2024 Harus Damai Layaknya Pesta Rakyat

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum, Rahmad Sakti S. Pane, SH, mengatakan kliennya tersebut berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008, dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapteng, pelapor merasa sangat keberatan.

Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe, SH MH yang turut mendampingi pelapor mengatakan wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang. “Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan sehingga nanti sampai ke pengadilan. Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Munthe. (Redaksi)

Pos terkait