Rebutan Uang Parkir Berujung Maut Di Karo

Rebutan Uang Parkir Berujung Maut Di Karo
Tersangka BDL menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Polres Karo, atas tuduhan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggaldunia, Jumat (2/2/2024). (FOTO: Ist)

KARO | kliksumut.com Seorang juru parkir, BLD (37), terpaksa merasakan dingin jeruji besi Markas Komando (Mako) Kepolisian Resort (Polres) Karo, Jumat (2/2/2024). Warga Jl. Setia Budi, Pasar I, Gang Bahagia, No. 10, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karo AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan tersangka BDL dilakukan setelah keluarga korban Arifin Maha (48), Warga Jl. Kotacane, Gang Rumah Buah, Kecamatan Kabanjahe, membuat Laporan Pengaduan (LP) karena menjadi korban penganiayaan, Sabtu (27/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dari laporan tersebut, Satuan Unit Reserse Polres Karo kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka BDL di kawasan Jl. Perwira Berastagi, Selasa (30/01/2024).

BACA JUGA: Kapolres Karo Pimpin Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Masa Purna Bakti

Dari keterangan tersangka, penganiayaan dipicu oleh rebutan uang parkir antara sesama juru parkir di kawasan Pasar Buah Berastagi.

“Jadi, awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir. Saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya,” jelas Arham.

Pertengkaran mulut meningkat setelah korban memukul tersangka hingga terjadi perkelahian. Tersangka mengambil batu kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, tersangka melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga setempat ke Rumahsakit (RS) Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA: Berantas Narkoba, Polres Karo Amankan Belasan Orang Dalam Razia Café Remang-Remang

“Korban sempat dirawat di rumahsakit. Kemudian pulang dan berobat jalan. Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari, korban meninggal dunia,” terang Arham.

Jadi, sebut Arham, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BDL akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Fik/Herman Harahap)

Pos terkait