Rap Ber Juang Gugat Vantas di MK

SAMOSIR | kliksumut. com – Menanggapi adanya bukti bukti politik uang hingga Rp. 1 juta perpemilih dalam proses Pilkada Samosir serta adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, maka pada hari Senin, 21 Desember 2020 sekitar pukul16.04 wib, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga telah mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.

Pendaftaran Permohonan dilakukan kuasa hukum Rap Ber Juang, BMS SITUMORANG dan BUDIONO.

Wakil Ketua DPRD Samosir: Apapun Hasil Gakumdu, Samosir Harus Damai


BMS Situmorang melalui pesan WA Senin 21 Desember 2020 menyampaikan, pengajuan permohonan tanggal 21 Desember 2020 ke MK masih memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Karena Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, diumumkan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 pukul 12.05 WIB maka syarat pendaftaran permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara tersebut, masih terpenuhi pada hari Senin hari ini.

“Pada berkas permohonan setebal 40, kami meminta kepada MK agar membuat Keputusan yang amarnya berbunyi, pertama membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, yang diumumkan melalui akun Facebook KPU Kabupaten Samosir pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.50 WIB,” ujar BMS.

Lalu, point kedua BMS menambahkan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir untuk mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 2 terhadap Saudara Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang.

DPP Golkar: Pernyataan Arteria Dahlan Lecehkan Masyarakat Samosir

Kemudian menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir, dengan hanya diikuti oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Samosir, Marhuale Simbolon, Guntur Sinaga serta pasangan calon bupati dan wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan wakilnya Juang Sinaga. (f Sianturi)

Bacaan Lainnya

Pos terkait