Rampok HP dan Sepeda Motor, JB Diciduk Polsek Medan Baru

Rampok HP dan Sepeda Motor, JB Diciduk Polsek Medan Baru
Tersangka, JB saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (istimewa)

REPORTER: Jhonsosn Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi kriminal yang dilakukan oleh JB (22), warga Jalan Tapanuli Gang Batas, Kecamatan Medan Tembung, harus berakhir di balik jeruji besi Polsek Medan Baru. Tersangka terlibat dalam perampokan HP dan sepeda motor milik Aditya Wahyudi (19) dan Marlo Ade Pratama (18), dua warga Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (06/10/2024) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. JB tidak bertindak sendiri; ia beraksi bersama lima rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA: Komplotan Curamor ditangkap Polsek Medan Helvetia, Tiga Buron

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu malam pukul 19.00 WIB. “Barang bukti berupa satu sandal milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian serta satu unit HP iPhone XR warna hitam berhasil kami amankan,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pratama Simangunsong.

Modus Kejahatan: Tuduh Korban sebagai Anggota Geng Motor

Dijelaskan lebih lanjut, modus operandi yang digunakan oleh JB dan komplotannya adalah dengan menuduh korban sebagai anggota geng motor yang telah memukul adik tersangka. Dalam aksi tersebut, keenam tersangka mengendarai tiga unit sepeda motor.

Perampokan terjadi saat kedua korban melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Sabtu (05/10/2024). Tanpa basa-basi, JB merampas HP milik Aditya Wahyudi dan mengancam mereka. Para korban kemudian dibawa ke sebuah pos oleh para pelaku. “Salah satu tersangka bahkan mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke dada korban Marlo Ade Pratama,” tambah Dian Pratama Simangunsong.

Setelah merampok, para tersangka melarikan diri dengan membawa HP dan sepeda motor milik korban.

Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku, Lima Lainnya Buron

Tak terima dengan perampokan tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Baru. Berkat laporan ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JB. Namun, lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Baru.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Curi Sepeda Motor di Parkiran Plaza Millenium Ditembak Petugas Polsek Medan Helvetia

“Tersangka Jhon Bakara dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kami terus melakukan upaya pencarian terhadap kelima tersangka lainnya,” tegas Dian Pratama Simangunsong.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat saat berkendara, terutama di kawasan rawan kejahatan seperti yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. (KSC)

Pos terkait