KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Putusan bebas murni terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Kao memicu polemik baru. Keluarga Toni Aji Anggoro menyampaikan pernyataan terbuka, menilai adanya ketimpangan dalam putusan hukum yang mencederai rasa keadilan.
Dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Senin (20/4/2026), keluarga menyoroti bahwa putusan bebas terhadap Amsal membuka ruang koreksi terhadap vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada Toni. Mereka menilai, jika proyek tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka dasar hukum yang menjerat Toni seharusnya ikut gugur.
“Jika pihak yang disebut sebagai aktor utama dan penyedia jasa dinyatakan tidak bersalah, maka landasan dakwaan terhadap Toni semestinya ikut gugur demi hukum,” demikian pernyataan keluarga.
BACA JUGA: LBH Medan Kecam Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo
Keluarga menilai terdapat disparitas putusan yang sulit diterima secara logika hukum. Pasalnya, perbuatan yang dinyatakan bukan korupsi bagi pemberi kerja justru tetap dipandang sebagai tindak pidana bagi pihak pekerja.
Selain itu, keluarga menegaskan bahwa posisi Toni dalam proyek tersebut hanya sebagai pekerja teknis, bukan pengambil kebijakan. Ia disebut tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan anggaran, negosiasi kontrak dengan pemerintah desa, maupun pengelolaan dana perusahaan.
“Perannya hanya sebatas pengerjaan teknis pembuatan video dan website. Tidak ada niat jahat atau mens rea untuk merugikan negara,” tegas pihak keluarga.
Keluarga berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka meminta adanya koreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan keadilan ditegakkan secara konsisten.
Menurut keluarga, putusan bebas terhadap Amsal Sitepu seharusnya menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang keseluruhan konstruksi perkara, terutama terhadap pihak-pihak yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis.
“Kami mengetuk nurani para penegak hukum untuk melihat ini sebagai kekeliruan nyata yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Polemik ini juga memicu reaksi publik. Hampir seribu orang dilaporkan menggelar aksi massa di depan Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan bagi Toni Aji Anggoro.
BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI, Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Penggelapan
Kasus ini berpotensi memunculkan perdebatan lebih luas terkait konsistensi putusan hukum, asas keadilan, serta penerapan pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu konstruksi kasus yang sama.
Pengamat menilai, perbedaan putusan dalam perkara yang saling berkaitan dapat menjadi preseden penting dalam sistem peradilan. Jika tidak dikoreksi, hal ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam merespons tuntutan keluarga serta dinamika yang berkembang di masyarakat. (KSC)





