KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dua Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Medan, yakni Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD), tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kedua forum pembahasan yang menyangkut uang rakyat tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diliput oleh wartawan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat sejumlah Pansus sebelumnya seperti Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diketuai Dr. Lily MBA, MH serta Pansus Ranperda Pemadam Kebakaran (Damkar) yang diketuai Edwin Sugesti Nasution, justru dibuka untuk umum dan transparan terhadap publik.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Sumatera Utara, Elfanda Ananda, menilai ketertutupan pembahasan dua Pansus tersebut sebagai sinyal lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
BACA JUGA: PAD Medan Triwulan I Dinilai Belum Maksimal, DPRD Dorong Pengawasan Pajak Lebih Ketat
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian memang dapat melakukan pemantauan, namun harus dalam kerangka pencegahan berbasis indikator, bukan asumsi.
“Kita tahu memang tidak ada jaminan selama ini ada supervisi KPK dalam persoalan pembahasan APBD di beberapa wilayah, walaupun ini bukan gambaran bahwa APBD-nya tanpa masalah. Sebab di beberapa wilayah yang disupervisi KPK ternyata pejabatnya kena kasus korupsi juga,” ujar Elfanda Ananda, Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan, pemantauan oleh APH seharusnya dilakukan sejak dini sebagai langkah pencegahan, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dalam ruang pengawasan yang minim keterbukaan.
Elfanda juga menyoroti pembahasan LKPJ Wali Kota Medan yang di dalamnya mencakup laporan kinerja program dan penggunaan APBD sebesar Rp6,32 triliun. Menurutnya, ketika pembahasan dilakukan secara tertutup, maka publik wajar mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang dijaga dan dari siapa informasi tersebut ditutupi.
“Karena APBD bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.
Ia menilai Pansus LKPJ memiliki urgensi tinggi karena menyangkut pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah. Namun, jika prosesnya tidak terbuka, maka hasilnya berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik.
Lebih jauh, Elfanda menyoroti pembentukan Pansus PAD yang dinilai tumpang tindih dengan fungsi pengawasan yang sudah dimiliki komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD.
“Ketika ada Pansus baru dibentuk tanpa kebutuhan yang jelas, publik berhak mencurigai apakah ini murni penguatan pengawasan atau ada kepentingan lain,” katanya.
Ia menyebut, inisiatif politik tanpa transparansi berpotensi membuka ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa pengawasan publik yang memadai.
“Inisiatif politik tanpa transparansi adalah kombinasi berbahaya bila disalahgunakan. Di situlah ruang abu-abu terbuka untuk negosiasi kepentingan,” ungkapnya.
Elfanda menegaskan bahwa prinsip dasar pengelolaan anggaran publik adalah keterbukaan. Semakin besar uang rakyat yang dibahas, seharusnya semakin terbuka pula prosesnya.
BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Sistem Kesehatan, Minta Perbaikan Layanan hingga Akses Pasien
“Kalau justru dibahas tertutup, kecurigaan publik bukan sesuatu yang berlebihan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD tidak boleh berubah menjadi ruang tertutup yang steril dari pengawasan publik.
“Begitu pintu ditutup dari wartawan, yang keluar bukan hanya informasi, tetapi juga kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, seluruh proses pengawasan kehilangan maknanya,” tegasnya.
Situasi ini mendorong munculnya desakan agar APH turut melakukan pemantauan sejak dini terhadap proses pembahasan Pansus LKPJ dan PAD DPRD Medan, sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi penyimpangan anggaran.
Publik kini menanti langkah DPRD Kota Medan untuk membuka kembali ruang transparansi, terutama dalam pembahasan yang menyangkut penggunaan uang rakyat bernilai triliunan rupiah. (KSC)





