TANJUNGMORAWA | kliksumut.com – Pelepasan lahan PT Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) berstatus Sertifikasi Hak Guna Usaha (SHGU), terindikasi sarat kepentingan. Hasil penelusuran Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), ‘permainan’ itu cenderung dilakukan lewat utak atik data luasnya lahan.
Ketua Pendiri CTS Iskandar Sitorus menuturkan, kecenderungan hal itu terjadi, karena berkaitan dengan sejumlah rencana PTPN2 setelah puluhan tahun merugi.
“Menurutnya, sesuai data dan info yang dikumpulkan, CTS menemukan sejumlah poin yang ganjil, diantaranya aset PTPN2 berupa lahan SHGU sudah dibagi pemerintah c/q Pemprov Sumut kepada masyarakat seluas 28.000 hektar. Ini dipublis secara terbuka,” ungkapnya, Minggu (12/9/2021).
BACA JUGA: PT. Ciputra Jangan Hanya Kejar Target Penjualan, Lahan Citraland Helvetia Masih Dalam Sengketa
Pelepasan itu, lanjutnya, dipengaruhi faktor bahwa SHGU PTPN2 tidak ditatakelola dengan sebenarnya, sehingga digarap warga. Salah satu pemangku kepentingan pertanahan yakni komunitas petani bernama Cinta Tanah Sumatera atau CTS yang sudah nyaris 5 tahun mendaftarkan permohonan pelepasan itu ke Pemprov, Kanwil BPN Sumut, Bupati Deliserdang, Kantah BPN Deliserdang sampai Camat Tanjungmorawa.
“Nyatanya, data pelepasan itu di Pemprov Sumut belum diumumkan, tetapi data di BPN Sumut adalah kisaran 8.500 hektar. Data di PTPN2 adalah 5.800 hektar. Anehnya, yang pernah ditandatangani Bupati Deliserdang hanya 2.500 hektar,” sebutnya.
Lebih jauh Iskandar mengatakan, proses pemisahan kekayaan negara dari kas PTPN2 ke kas anak perusahaan yang dibentuk PTPN2 berupa penyertaan modal aset diduga kuat sarat penyimpangan.
“Sebab aset itu berlabel SHGU yang adalah milik negara dibawah kewenangan Kemkeu. PTPN2 tidak bisa serta merta menyerahkan aset itu ke entitas lain. Walau anak perusahaannya,” tegasnya.
BACA JUGA: CTS Surati Ketua DPRD Deliserdang Minta Pelepasan Lahan PTPN II
Yang lebih janggal, sambung Iskandar, anak perusahaan itu ternyata kerjasama dengan pengembang group Ciputra untuk membangun Kota Satelit di Deliserdang seluas 8.800 hektar, dengan harapan PTPN2 mendapat label SHGB dari peralihan SHGU PTPN2 itu.
Namun ternyata, BPN Sumut hanya beri HPL (mirip penetapan lokasi yang statusnya harus ditingkatkan baru bisa SHGB) seluas 8.800 hektar. Dari puluhan tahun lalu sejak SHGU itu digarap warga selalu PTPN2 melakukan tindakan pisik bukan berdasar pada hukum positif.
“Konklusinya. Pertama, sedari awal PTPN2 diduga sudah menyimpangkan kewenangannya yang seharusnya mempertanggungjawabkan tupoksi sebagai pemohon/pengelola SHGU, namun itu disia-siakan. Terbukti, sebagian lahannya dilepas ke masyarakat oleh pemerintah,” tandasnya.
Kedua, kata Iskandar, ada upaya menyimpangkan kewenangan untuk kepentingan tertentu dalam kaitan proses pelepasan SHGU PTPN2 dimana seharusnya Pemprov dll lakukan inventarisasi sesuai aturan yang terbuka.
Ketiga, telah terjadi dugaan penyimpangan kewenangan oleh PTPN2 saat menata kelola lahan SHGU tersebut. Keempat, telah terjadi dugaan penyimpangan kewenangan oleh PTPN2 saat menyerahan sebagian aset SHGU ke entitas lain.
“Kemudian kelima, terjadi dugaan penyimpangan kewenangan saat PTPN2 dalam praktik pengurusan perizinan pembangunan kota satelit itu ke Pemprov dan lain-lain, padahal seharusnya itu tupoksi dari anak perusahaan,” pungkasnya.








