KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk resmi menyetujui pelaksanaan reklamasi di kawasan Ancol seluas 65 hektare dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat (19/9/2025). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan kawasan pariwisata dan properti di wilayah pesisir utara Jakarta.
Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Daniel Windriatmoko, menyatakan bahwa RUPSLB digelar untuk meminta persetujuan pemegang saham atas pelaksanaan reklamasi yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Reklamasi dilakukan perseroan melalui kerja sama kemitraan strategis dan/atau menggunakan pendanaan internal perusahaan,” ujar Daniel dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
BACA JUGA: OJK dan Pemda Bersinergi Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Ancol ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi, sosial, dan lingkungan tidak hanya bagi masyarakat Jakarta, tetapi juga bagi Indonesia secara umum.
“PT Pembangunan Jaya Ancol senantiasa berkomitmen untuk melakukan pengembangan kawasan yang memberi kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Reklamasi ini juga diposisikan sebagai bagian dari strategi besar pengembangan kawasan wisata, hunian, dan pusat kegiatan masyarakat yang ramah lingkungan serta adaptif terhadap perubahan iklim.
BACA JUGA: BI Sibolga dan Pemda Se-Kepulauan Nias Tanam Serentak Cabai Merah untuk Kendalikan Inflasi
Selain menyetujui reklamasi, RUPSLB juga memutuskan adanya perubahan struktur manajemen, termasuk anggota dewan komisaris dan direksi. Pergantian ini diharapkan membawa semangat baru dalam mendorong pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri properti dan pariwisata. (KSC)








