Pria Di Aceh Utara Perkosa Keponakannya hingga Hamil

RSUD Undata Palu: Organ Dalam Korban Rusak, Akan Dioperasi Minggu Depan
Ilustrasi (Ist)

LHOKSUKON | kliksumut.com Lagi satreskrim polres Aceh Utara menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga hamil sebut saja bunga (14), kali ini pelaku tak lain adalah paman korban sendiri AR (39) warga kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto, pada Senin (13/12/2021) mengatakan telah mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang merupakan keponakan pelaku sendiri.

BACA JUGA: Bejat Ayah di Aceh Utara Perkosa Anak Tirinya hingga Lima Belas Kali

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/153/XI/2021/SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 20 November 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, yang dilaporkan oleh Ayah korban.

Setelah mendapatkan laporan pada tanggal 21 November 2021 pelaku ditangkap dan dilakukan Penahanan oleh Personi Unit PPA Polres Aceh Utara.

Kasat menceritakan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban yang saat itu mulai curiga kepada tingkah laku dan gerak gerik korban dan yang sudah dua bulan tak kunjung datang bulan.

Kemudian ibu korban menyuruh kakak korban untuk mengecek dan menanyakan, namun saat itu jelas kasat, korban kebingungan dan tidak mau menjawab dan ketakutan.

Dari situ kakak korban sudah mulai curiga dan menyuruh korban untuk melakukan tasc pakc, dan hasilnya positif.

BACA JUGA: Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba sebesar 5,8 Milyar

Lalu kakak korban memberitahu kan kepada ibunya, lalu lanjut Kasat, ibu korban menanyakan kepada korban “Kenapa bisa hamil.? Siapa yang menghamili?”.

Dan dari pengakuan korban bahwa ia telah di perkosa oleh pamannya AR sebanyak 6 kali.

Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasa 34 Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Syahrul)

Pos terkait