LHOKSUKON | kliksumut.com – SZ (38) warga kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara dibekuk Satreskrim Polres Aceh Utara pada 24 November 2021 lalu lantaran melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
SZ ditangkap berdasarkan laporan dari nenek korban NL (61). Korban tidak lain adalah anak tiri pelaku.
Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak 15 kali yaitu sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 di Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
BACA JUGA: Polres Aceh Utara Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasatreskrim, Iptu Noca Tryananto pada Senin (13/12/2021) kepada mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban.
“Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali, di rumah pelaku,” terang Kasat.
Peristiwa tersebut diketahui oleh Nenek korban pada 18 November lalu saat itu korban menceritakan bahwa pelaku sering keluar masuk dalam kamar korban dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut siapapun atas perbuatan terlapor kepada korban dan apabila korban menceritakan maka pelaku akan memukul korban dan akan membawa pergi jauh ibu korban, dan atas kejadian tersebut korban ketakutan dan trauma.
BACA JUGA: Jelang Milad GAM, Polres Aceh Utara Gelar Apel Bersama Pengamanan Gangguan Kamtibmas
Kasat Reskrim menjelaskan bahwasanya pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban dikarenakan tersangka sangat bernafsu jika melihat korban sedang tidur.
Lebih lanjut Kasat Mengungkapkan akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. (Syahrul)








