Pria Bertato Ini Diamankan Petugas Perkara Narkoba

Pria Bertato Ini Diamankan Petugas Perkara Narkoba
Tersangka pemilik narkoba diamankan di Polres Tapteng.

TAPTENG | kliksumut.com – Nasib sial dialami pria bertato ini bukan malah untung dalam bisnis jual beli barang haram eh malah ketangkap tekab dari Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Selasa (12/7/2022).

Tersangka SMT adalah warga Jalan Simpang III Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dirinya diamankan saat hendak edarkan narkoba di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng.

BACA JUGA: Kadisdik Pemko Sibolga Akan Panggil Kepsek, Soal Kasus Pengeroyokan

Kapolres Tapanuli Tengah, Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar Sabu-sabu sering bertransaksi di Lingkungan IV Albion Kelurahan Pinang Baru yang cukup meresahkan masyarakat.

“Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang pria yang mencurigakan sepertinya menunggu orang lain disalah satu pondok dengan ciri cirinya sesuai informasi dan tidak berapa lama ada seseorang datang dan sepertinya akan bertransaksi. Saat bertransaksi disitulah petugas langsung mengamankan tersangka,” ujar Gurning.

Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Ada lagi 1 unit timbangan digital warna hitam Silver, uang tunai Rp. 135.000  yang diakui terduga pelaku sebagai uang hasil penjualan sabu sebelum tertangkap dan Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 0.80 gram dan semuanya disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Komitmen Berantas Narkoba, Gubernur Sumut Serahkan Dana Hibah Rp2 Miliar ke BNN

Berdasarka keterangan dari SMT bahwa narkoba yg telah diedarkannya dan juga yg diamankan oleh Polisi dan waktu ianya tertangkap, diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial NG yg berdomisili di wilayah Pinang Sori dan hingga kini masih dalam buronan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Benny)

Pos terkait