LAPORAN: Tim Redaksi
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan Wamenaker, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini disebutkan Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025) malam.
“Bapak Presiden telah menandatangani pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” jelas Prasetyo.
BACA JUGA: Wamenaker Terjaring OTT KPK
Pemberhentian Wamenaker tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.
“Kami berharap, ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” sambung Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo juga tegas mengingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam program memberantas korupsi.
BACA JUGA: KPK Bantah Wamenaker Noel Sakit Pasca Kena OTT
“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tutup Prasetyo.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di salah satu tempat di Jakarta, Rabu (20/8/2025). Noel terindikasi kuat terlibat dalam pemerasan dalam pengurusan serifikat K3. (KSC)








