KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Akhirnya pihak kepolisan Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk pelaku pencuarian barang bekas alat kesehatan (alkes) RSUD Pandan, di jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku spesialis pencuri peralatan medis ini disikat petugas pengungkapan yang masuk dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026 langsung mengamankan tersangka utama.
Tersangka berinisial YHT alias Dedek (26), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
BACA JUGA: Rumah Kosong Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 34 Tahun Ditangkap Polres Tapteng
Kasat Reskrim Iptu Dian mengonfirmasi pengungkapan kasus yang mengakibatkan kerugian material hingga Rp 1 miliar lebih.
Aksi pencurian diduga berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa (23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasi barang hilang di bangunan lama rumah sakit.
Pengecekan langsung oleh pihak RSUD Pandan pada 3 Juli 2026 menemukan tiga ruangan Ruang ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan Ruang Radiologi dalam kondisi berantakan.
“Ditemukan sejumlah kabel dan komponen vital alat kesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump,” kata Kasatreskrim Iptu Dian.
Masih kata Iptu Dian, pihak rumah sakit yang diwakili German Sitompul resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
Penyelidikan melibatkan Tim Inafis Polres Tapteng yang menggelar olah TKP. Dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026, petugas mengantongi identitas YHT.
Pengakuan YHT telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan.
BACA JUGA: Operasional Bandara FL Tobing Masih Normal Meski Kabut Asap Selimuti Tapteng
“Tersangka mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan,” ujarnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44) warga Sibolga Kota.
DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHT seharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (KSC)
Reporter: Benny








