Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditangkap

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditangkap
Kapolres Tanah Karo Eko Yulianto SH,SIK,M.M.M.Tr,Opsla gelarr pers rilis penangkapan empat tersangka dugaan kasus perdagangan anak di Mapolres Tanah Karo (17/1/2025). (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER : Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka. Kejahatan ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut pada 9 Januari 2025. Laporan ini memicu penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.H., M.M., M.Tr.Opsla.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (17/1/2025), AKBP Eko Yulianto mengungkapkan, kasus ini bermula ketika dua korban berinisial Bunga (13) dan Melati (13) menjadi korban eksploitasi yang diduga dilakukan oleh tersangka utama berinisial NSS (26).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pemain Sabu Di Jandi Meriah

Kronologi Kasus

Peristiwa tragis ini terjadi pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Salah satu korban, Bunga, kembali ke rumah dalam kondisi memar di wajah. Ketika orang tuanya menanyakan penyebab luka tersebut, terungkap bahwa korban telah dijebak oleh tersangka NSS untuk melayani pelanggan di sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.

Tersangka NSS, bersama dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), bertugas mengawasi korban agar tidak melarikan diri. Setiap pelanggan yang datang diminta membayar Rp500.000, di mana korban hanya menerima Rp300.000 sementara sisanya diambil oleh NSS.

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka

Kapolres menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menetapkan tiga tersangka awal, yaitu: NSS (26): Wiraswasta, warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, RS (19): Petani, warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21): Petani, warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan seorang tersangka lainnya, CG (42), yang diduga sebagai pelanggan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi menyita tiga unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, korban tengah menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian ini. “Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H.

BACA JUGA: Genjot Kunjungan Wisatawan, Disbudporapar Karo Gandeng Stakeholder Pariwisata

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman perdagangan anak. Orang tua diharapkan dapat lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan perdagangan anak bisa terjadi di lingkungan sekitar, dan kewaspadaan adalah kunci untuk melindungi generasi muda. (KSC)

Pos terkait