Polres Padangsidimpuan Buru Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Tersangka LL

Polres Padangsidimpuan Buru Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Tersangka LL
Tersangka pengedar sabu LL dan barang bukti menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin, (12/2/2024). (FOTO: Humas Polres Padangsidimpuan)

PADANGSIDIMPUAN | kliksumut.com Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan guna memburu berinisial A yang diduga kuat menjadi bagian sindikat pengedar sabu jaringan tersangka LL, Senin (12/2/2024).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padansidimpuan menangkap tersangka LL (45) karena terbukti mengedarkan sabu di kawasan Jl. Alboin Hutabarat, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (10/2/2024)

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka LL dari informasi masyarakat. LL disebut sering jual narkoba di kawasan Kampung Derek,” sebut Sinaga.

BACA JUGA: Reskrim Polsek Padang Bolak Ringkus Pemilik Sabu Di Areal Persawahan

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar kemudian memerintahkan personilnya untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sekaligus penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga.

Dari amatan petugas, tersangka LL terlihat menunggu calon pembeli di pinggir jalan kawasan Kampung Darek.

“Setelah bukti kuat, kemudian petugas melakukan penangkapan,” tambah Sinaga.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 0,32 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.

BACA JUGA: Reskrim Polsek Padang Bolak Ringkus Pemilik Sabu Di Areal Persawahan

“Petugas menemukan sabu dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka,” tegas Sinaga.

Dalam pemeriksaan sementara di lokasi penangkapan, tersangka LL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial A, warga Kelurahan Wek VI, Kampung Darek.

Tim kemudian melakukan pengembangan, namun gagal menangkap A karena sempat melarikan diri.

Untuk menjalani proses lebih lanjut, tersangka LL kemudian digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Padangsidimpuan.

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada Bandar, pengedar dan pemakai narkoba. Semua akan diproses sesuai aturan hukum tanpa tebang pilih.

“Tidak ada toleransi kepada pelaku penyalahgunaan atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba,” tegas Dudung.

Dudung juga mengatakan, Polres Padangsidimpuan memegang teguh komitmen dalam pemberantasan narkoba dan diminta kepada seluruh warga masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Sekecil apa pun informasi tersebut, sangat berharga bagi kami demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba,”ujar Dudung. (Fik/Rahmat Khairul Daulay)

Pos terkait