Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg Asal Aceh

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg Asal Aceh
SABU: Para tersangka terkait kasus sabu 20 Kg, diamankan Polres Langkat. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Peredaran sabu seberat 20 kg asal Aceh berhasil digagalkan Polres Langkat. Pihak kepolisian menghentikan kenderaan para tersangka saat melintas di Jalan Medan-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 04:15 WIB dini hari. Petugas mengamankan kedua pelaku berasal dari Aceh dan barang bukti sabu untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat. Polres Langkat menindaklanjuti laporan tersebut. Tim dari unit Narkoba Polres Langkat dengan cermat ciptakan strategi mengunci pergerakan, hingga melakukan pengintaian pada titik koordinat di Jalan Medan-Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, personel Polres Langkat mengamankan tiga orang berinisial MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, petugas secara maraton melakukan pengintaian di jalur yang akan dilintasi para pelaku.

BACA JUGA: Peredaran Sabu Marak Di Gang PT. Binanga Kampung Pajak

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Medan, dengan kekompakan dan ketelitian tim dari Satresnarkoba Polres Langkat, berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus total seberat 20 kg, pengungkapan itu terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Hadi menjelaskan perihal kronologis, berdasarkan laporan, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra tanggap peredaran narkoba diwilayah hukumnya melakukan razia/sweeping bersama petugas di depan Polsek Besitang. Sekitar pukul 02:00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih.

“Sesuai SOP Kepolisian, petugas dengan teliti melakukan pemeriksaan mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB, dengan cermat, petugas fokus dan mempertanyakan bungkusan sebanyak 20 bungkus, dengan curiga. Akhirnya petugas menahan dua laki-laki tersebut, guna dilakukan interogasi lebih lanjut. Hasil hasil pemeriksaan petugas berhasil ungkap 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu, di total berat mencapai 20 kg, ujar Hadi.

Hadi menambahkan dari keterangan tersangka, AS dan MZ kepada petugas, keduanya mengakui membawa sabu dibawa dari Aceh menuju Medan. Dari pengakuan mereka disuruh seseorang inisial RF (DPO) di Jalan KL Yos Sudarso Medan,” bebernya.

Selanjutnya, tutur Hadi, petugas melakukan pengembangan dengan berbekal informasi yang dihimpun dari para tersangka, saat di TKP personel mencoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RF (DPO). Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, tetapi petugas mengamankan seorang laki-laki. Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, orang tersebut berinisial ZF (23) merupakan warga Kecamatan. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya petugas menggiring ZF untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan guna pemeriksaan lebih lanjut, ZF di gering ke Mako Polres Langkat.

BACA JUGA: Peredaran Sabu Di Tanjung Leidong Marak, APH Diminta Segera Bertindak

“Saat ini, terhadap para pelaku tindak pidana peredaran narkoba itu, telah diamankan ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 20 bungkus berisi sabu, mobil, serta sejumlah handphone, ,” kata Hadi. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait