Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu di Padang Matinggi

Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Narkoba di Padang Matinggi
Tersangka IS sedang menjalani proses hokum di Mapolres Labuhanbatu atas tuduhan pengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu (18/2/2024). (FOTO: Ist)

LABUHANBATU | kliksumut.com Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus IS (28), warga Jl. Sere, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, karena nekat menjual narkotika jenis sabu, Minggu (18/2/2024).

Kapala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, penangkapan bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas), bahwa tersangka IS kerap mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Padang Matinggi hingga membuat warga sekitar menjadi resah.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan, Kasat Reskrim Narkoba AKP R. Sianturi, SH kemudian mengerahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan ke lokasi yang disebutkan warga.

BACA JUGA: Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Police Goes To School

Laporan masyarakat terbukti, tersangka IS tampak beraksi. Petugas langsung menyergap tersangka IS saat hendak menemui calon pembeli di Jl. Sere, sekitar pukul 18.40.WIB.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 2,37 gram yang dikemas dalam 16 bungkus plastik klip transparan,” jelas Sianturi.

Guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan, tersangka IS kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Tersangka IS diancaman Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sianturi juga menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan menolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sesuai tagline yang diserukan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Effendi, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

“Kita harap masyarakat luas terlibat dalam pemberantasan narkotika,” ajak Sianturi. (Fik/Hasan Basri)

Pos terkait