KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/10/2026), mengamankan dua pria berinisial AAP (35) dan MA (33).
Keduanya diamankan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, termasuk plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, alat isap, timbangan elektrik, dan telepon genggam.
BACA JUGA: Kapolres Labuhanbatu Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan, 20,36 Gram Sabu Disita
Operasi diawali dengan apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolres Labuhanbatu, dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu. Kegiatan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta personel BNNK Labuhanbatu Utara.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram. Petugas juga mengamankan satu kaca pirek bekas pakai dengan sisa yang diduga sabu seberat bruto 1,41 gram, alat isap bong, dua mancis, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.
Pengembangan kemudian dilakukan melalui penggeledahan di rumah seseorang yang dikenal dengan panggilan M.
Dari lokasi itu, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram, satu kaca pirek bekas bakar, alat isap bong, mancis, plastik klip kosong, sembilan kaca pirek baru, dua sekop dari pipet, dan dua timbangan elektrik.
Selain itu, petugas menyita dua dompet, sebuah kalkulator, casing telepon genggam, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Namun, M tidak ditemukan saat penggeledahan berlangsung. Menurut keterangan kepolisian, yang bersangkutan masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, Kamis (22/10/2026), menyatakan bahwa OSN merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama BNNK Labuhanbatu Utara untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah yang terindikasi rawan.
Kedua pria yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (KSC)








