Polres Karo Ciduk Pengedar Sabu

Polres Karo Ciduk Pengedar Sabu
Tersangka HAG (43) warga Jl. Kenanga, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), menjalani proses hukum di Markaso Komando (Mako) Polres Karo, Jumat (9/2/2024). (FOTO: Ist)

KARO | kilksumut.com Satuan Unit Narkoba Polres Karo meringkus HAG (43) karena memiliki narkotika jenis sabu. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat peredaran barang haram tersebut, Jumat (9/2/2024).

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing mengatakan, tersangka HAG ditangkap di rumah kontrakannya Jl. Kenanga, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/2/2024) sekira pukul 14:00 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Karo Gelar Simulasi Pengamanan TPS Jelang Pemilu 2024

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, kita respon cepat penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Perwira, Berastagi,” jelas Tobing

Setelah penangkapan, petugas kemudian membawa tersangka ke rumah kontraknnya dan melakukan penggeledahan. Dari hasi penggelan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dikemas dalam plastik kecil seberat 2,66 gram.

“Barang haram itu disembunyikan tersangka di bawah tempat tidurnya,” tambah Tobing.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Polres Karo Simulasi PAM TPS

Selain sabu, petugas juga mengamankan 22 lembar plastik klip yang diduga kuat akan digunakan tersangka untuk mengemas sabu, sebuah pipet plastik dengan ujung runcing yang digunakan tersangka sebagai skop dan uang Rp.400 ribu diduga dari hasil penjualan sabu.

“Jadi hasil lidik sebelumnya, kita indikasikan HAG akan membagikan paket sabu tersebut ke paket yang lebih kecil yang rencananya akan diedarkan kepada pembeli,” terang Tobing.

Untuk sementara, tersangka HAG ditahan di Markas Komando (Mako) Polres Karo guna menjalani proses penyidikan.

Tersangka HAG melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fik/Herman Harahap)

Pos terkait