KLIKSUMUT.COM | BINJAI ~ Polres Binjai menunjukkan kesigapan dengan menangkap tersangka berinisial NG di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, setelah warga menemukan jasad seorang pria penuh luka di dalam mobil Toyota Avanza yang ditinggalkan di RS OG, Kota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan untuk melukai korban. “Kasus ini dilatari penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di OG Hospital, Kota Binjai,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Kronologi Penemuan dan Kondisi Korban
AKBP Mirzal Maulana menambahkan, peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika tim penyelidik Polres Binjai mendatangi lokasi setelah mendapat laporan warga. Mobil Toyota Avanza BK-1581-RAA ditemukan terparkir dengan seorang pria bernama Rissyanto (53), warga Binjai Selatan, yang sudah meninggal di bagian belakang kendaraan.
BACA JUGA: Dua Pelaku Penganiayaan Viral di Belawan Ditangkap, Polisi Masih Kejar Satu Orang
“Berdasarkan keterangan dokter dan perawat, korban diantarkan oleh tiga orang. Dilakukan pengecekan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Lalu ketiga orang yang membawa korban diminta untuk membawa kembali, namun korban ditinggalkan begitu saja.”
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi. Hasil pemeriksaan mengungkap luka serius, antara lain luka lecet di wajah dan kaki, memar di dahi, hidung, kelopak mata, pipi, dagu, serta lengan, serta luka terbuka di bokong kanan dan kiri. Pemeriksaan internal juga menemukan cedera parah di kepala belakang, dada kiri, dan patah tulang iga 6 hingga 9.
BACA JUGA: Terapkan Restoratif Justice, Kejati Sumut Bebaskan Dua Guru SD di Binjai Terseret Kasus Penganiayaan
Polisi Bergerak Cepat dan Amankan Tersangka
Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres memerintahkan tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin AKP Hizkia Siagian bersama Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bergerak cepat. Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Pada pukul 16.30 WIB, polisi menangkap NG tanpa perlawanan.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, satu unit handphone OPPO, sepasang sandal cokelat, kaus hitam, dan celana pendek cokelat. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Binjai.
AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa NG dijerat pasal 468 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








