Polres Asahan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Polres Asahan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP didampingi oleh Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, SH MH, dan Para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Polres Asahan mengungkap persetubuhan anak, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP didampingi oleh Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, SH MH, dan Para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan. bertempat di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jalan. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Rabu (5/6/2024).

Dalam Konfrensi Pers Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP Asahan menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan ini dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

BACA JUGA: Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Dalam Konferensi pers tersebut kasat reskrim Polres Asahan juga menerangkan kegiatan tersebut dilakukan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur diluar sana makanya dirinya selaku pihak yang berwajib melakukan realese ini.

“Telah terjadi tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” yang dialami korban sebut saja namanya Mawar (Nama samaran) yang dilakukan ayah kandungnya yang Bernama (FA) warga Kecamatan Simpang empat Kabupaten Asahan,” ungkap AKP Rianto.

Kronologis Awalnya korban bercerita ke ibunya bahwa ianya ada di setubuhi oleh ayahnya (FA) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 dengan cara, (FA) menunjukkan film porno kepada korban kemudian pelaku memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban lalu pelaku bertanya kepada korban apakah ianya ada merasakan sakit kemudian korban mengatakan sakit tetapi pelaku tetap memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

“Tanpa rasa bersalah Kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku (Ayah kandungnya) mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban “ini rahasia kita berdua aja yaa, gak boleh ada yang tahu”,”sebut AKP Rianto dalam keterangan rilisnya.

AKP Rianto juga menambhakan bahwa Anak tersebut hanya diam saja. Kemudian dalam keterangannya anak tersebut juga ada mengatakan bahwa pamannya bernama (TE) juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023, untuk waktu pastinya Korban sudah lupa.

Untuk kronologinya Korban juga mengatakan pamannya (TE) memanggil korban kemudian membuka celana korban hanya sampai lutut kemudian (TE) memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban.

Dalam keterangan lain korban juga ada mengatakan bahwa ianya ada disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial (M) pada sekitar dua tahun yang lalu pada saat korban tidur dirumah kakeknya tersebut, sekitar pukul 02.00 Wib. Korban dibangunkan oleh (M), Kemudian (M) membuka celana korban dan (M) memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan tidak lama kemudian (M) memakaikan celana korban dan kemudian mengangkatnya kembali ke tempat tidur semula.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Laksanakan Glagaspur Pangkalan Tingkat I – P1

Akibat dari kejadian tersebut korban anak 8 tahun tersebut merasakan sakit dikemaluannya dan merasakan takut trauma.

“Untuk 2 tersangka lainnya masih kami lakukan penyidikan yang mendalam. tapi untuk saat ini kami baru menahan 1 org tersangka. ” kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. tidak ada yang ditutup tutupi,” jelas AKP Rianto lagi dalam keterangannya.

Ditempat lain Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi sangat mengecam perbuatan ayah kandung yang tega menyetubuhi putri kandungnya tersebut.

“Kami akan menegakan tindakan hukum ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. tidak menutup kemungkinan kami juga akan menahan dua terduga yang telah terlapor kepada kami apabila pekara ini sudah selesai kami dalami,” tegas AKBP Afdhal Junaidi. (KSC)

Pos terkait