Polres Aceh Utara Bekuk Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

LHOKSUKON | kliksumut.com – Personel gabungan dari Polsek Seunuddon dan Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana Narkoba dari sebuah rumah di Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa sore (2/2/2021).

Dua pelaku tersebut ialah Agusriadi (22) dan Zainal (22), keduanya merupakan warga setempat, mereka kemudian diboyong ke Mapolsek Seunuddon dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,13 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Baca juga: Ketua DPK – KNPI Lhoksukon : DPRK Aceh Utara Kurang Kajian tentang pemindahan Kantor

Bacaan Lainnya



Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil menyampaikan penangkapan itu dilakukan saat pihaknya sedang mencari keberadaan pelaku pembakaran sepeda motor yang terjadi pada senin malam kemarin.

Pos terkait