Polisi Tembak “Bajing Loncat” dan Pelaku Penganiayaan Supir Truk di Belawan

MEDAN | kliksumut.com – Personil Polisi menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan supir truk dengan cara diperas dan dianiaya. Tersangka merupakan bajing loncat yang sering beraksi meresahkan masyarakat.

Peristiwa berawal pada 17 Desember lalu sekitar pukul 03.30 Wib. Dimana pengemudi truk bermuatan kayu rambung yang dikemudikan korban yakni Ramadhona (35) warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi saat melintas di simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku yakni SA dan rekannya (DPO).

Baca : Jumat Barokah, Kapolres Belawan Dan KSJ Sedekah Sembako Kepada Warga Nelayan Seberang

Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang senilai 20 ribu rupiah sambil ditodongkan sebilah pisau.

“Saya tidak berikan sehingga pelaku memecahkan kaca samping kanan mobil dengan menggunakan kayu balok. Serpihan kacanya mengenai rusuk kanan sehingga robek dan berdarah,” kata Ramadhona.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan pelaku SA (30) warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan sudah berhasil ditangkap hari ini sekitar pukul 05.00 Wib dan kini masih dirawat sambil diperiksa.

“Tersangka terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” katanya, Rabu (25/12/2019).

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sudah sering melakukan pemerasan terhadap supir truk yang melintas. Bahkan pelaku tak segan untuk menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban serta sejumlah uang.

Baca : TNI Polri Sisir Sungai Belawan Kecamatan Sunggal, 1 Bangkai Babi Ditemukan

“Kita masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomitmen untuk memberantas kejahatan sesuai dengan komenderwisnya Kapolri,” papar Dayan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (cu)

Pos terkait