KARO | kliksumut.com – Dalam penegakan supremasi hukum di Kabupaten Karo Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik.MH beserta jajaran tidak pandang bulu termasuk mengenai penyakit masyarakat jenis mesin Gamezone Ikan – Ikan yang ada di Kota Kabanjahe juga tak luput dari penindakan yang tegas.
Kali ini kembali Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan ikan pada Senin (20/06) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Veteran Gang Pendidikan Kecamatan Kabanjahe Karo.
BACA JUGA: Polres Karo Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat, Berikan Bantuan Ke Alpha Omega
Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satreskrim telah menangkap seorang perempuan penjaga mesin perjudian Gamezone ikan ikan, dengan inisial LBS(27), warga Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP J. M. Napitupulu,S.H.
Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya permaianan mesin perjudian Gamezone ikan ikan, pada Senin(20/06) pukul 23.00 Wib di Jalan Veteran Gang Pendidikan Kecanatan Kabanjahe.
Atas adanya informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP yang dimaksud, dan langsung di lokasi ditemukan adanya permainan judi jenis mesin gamezone ikan ikan, yang saat itu sedang dijaga oleh LBS.
BACA JUGA: Judi Dadu Kopiok Disikat Polisi, Empat Pelaku Diamankan Di Desa Payung Karo
Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan turut diamankan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis mesin Gamezone ikan ikan berupa 2 buah Mesin Gamezone ikan ikan, 2 buah Chip untuk mengisi koin dan Uang tunai sebanyak Rp. 840.000, dari LBS.
“Petugas langsung membawa pelaku dan kesemua barang bukti yang ditemukan di TKP, ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Her/Del)