Polda Sumut Ciduk “Raja Narkoba” Pemilik 27 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Polda Sumut Ciduk “Raja Narkoba” Pemilik 27 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Kabid. Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH, SIK. (FOTO: Ist)

MEDAN | kliksumut.com Sepak terjang FRLG (35), terhenti sudah. Sampah masyarakat ini diciduk personil Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut saat melintas di Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/01/2024).

Dari tangan tersangka yang dikenal sebagai “Raja Narkoba” ini, petugas mengamankan barang bukti sabu 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir. FRLG sudah menjadi incaran Polda Sumut sejak lama.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka saat itu naik sepeda motor. Ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1 kg,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SH SIK, Kamis (01/02/2024).

BACA JUGA: 5 Pelaku Ditangkap Polda Sumut dalam Sindikat Curanmor dan STNK Palsu

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah tempat tinggal tersangka FRLG di kawasan Jl. Melati Raya.

“Dari penggeledahan itu, personil berhasil mengamankan 26 bungkus sabu-sabu dengan total berat 26 kg dan pil ekstasi ribuan butir yang disembunyikan tersangka dalam tas ransel dalam kamarnya. Jadi jumlah sabunya 27 kg. Sebanyak 1 kg ditemuka saat ditangkap,” papar Hadi.

BACA JUGA: Selama 4 Bulan, Polda Sumut Berhasil Tangkap 2.252 Tersangka Kasus Narkoba

Petugas kemudian memboyong tersangka FRLG ke Markas Komando (Mako) Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan. Berdasarkan kartu identitas, tersangka FRLG tercatat sebagai warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

“Dari keterangan dalam pemeriksaan, tersangka beroperasi untuk kawasan Tanjung Morawa. Meski begitu, kita masih dalami untuk ungkap pelaku lain dan jaringannya,” tutup Hadi. (Fik/Jhonson Siahaan)

Pos terkait