KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus dugaan fitnah melalui unggahan video di media sosial yang sempat viral di jagat maya.
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.
“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” ujar Fadjri di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Menurut keterangan Tim Hukum Pemerintah Aceh, tersangka J yang merupakan warga Kabupaten Bireuen diduga menyebarkan video fitnah melalui akun TikTok dan Facebook pada Januari 2026 lalu.
Dalam video tersebut, J menuduh M Nasir Syamaun menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.
Konten tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
BACA JUGA: Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami
“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” tegas Fadjri.
Karena dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan kehormatan pejabat publik, kasus itu kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J diketahui mengunggah video berisi pengakuan dan permintaan maaf kepada Sekda Aceh.
Dalam video tersebut, ia mengaku bersalah atas tuduhan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ujar J dalam video yang beredar di media sosial.
Namun hingga saat ini, menurut Fadjri, pihak M Nasir Syamaun belum memberikan respons terkait permintaan maaf tersebut.
Tim Hukum Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Sekda Aceh tidak anti terhadap kritik dari masyarakat.
BACA JUGA: Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat
Namun kritik yang disampaikan harus objektif, berbasis fakta dan tidak mengandung unsur fitnah maupun pencemaran nama baik.
“Sekda tidak anti kritik. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” jelas Fadjri.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan





