KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni, korban yang disebut mengalami kerugian terkait dugaan penggelapan harta bersama yang juga berdampak terhadap dua anaknya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, hakim tunggal PN Medan Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, SH., MH. menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak sah menurut hukum.
BACA JUGA: Tiga Kali Mangkir, Kapolri dan Kabareskrim Tak Hadir di Sidang Praperadilan KDRT di PN Medan
Putusan tersebut tertuang dalam Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Perkara ini diajukan Arjoni terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang menjadi Termohon, yakni Kapolda Sumut, Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP Suyanto Usman NST, SH, AKP Hardi H. Sianipar, SH, serta Bacrul J. Ritonga, SH.
Putusan dibacakan setelah sebelumnya para pihak menyampaikan konklusi atau kesimpulan dalam persidangan pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah sidang konklusi, hakim menskors persidangan sebelum kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni.
Hakim juga menyatakan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026, tidak sah menurut hukum.
Selain itu, para Termohon diperintahkan untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, menurut LBH Medan, hakim menilai alasan penghentian penyidikan dengan menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan.
Hal tersebut dinilai karena tidak ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan alasan penghentian penyidikan tersebut. Penghentian penyidikan disebut hanya didasarkan pada hasil koordinasi.
LBH Medan juga menyebut hakim mempertimbangkan bahwa sebelum penyidikan dihentikan, penyidik justru telah menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Penyidik sejak awal disebut telah meyakini perbuatan yang dilaporkan merupakan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti.
Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan putusan praperadilan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan, yang diputus hakim tunggal Monita Honeisty Br. Sitorus, SH., MH.
Dalam perkara tersebut, penetapan Heri Rahman sebagai tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Arjoni pada 31 Mei 2021. Menurut LBH Medan, proses penanganan laporan tersebut berlangsung selama sekitar lima tahun.
LBH Medan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk keterlambatan atau undue delay dalam penyelesaian perkara.
Dalam perkembangan selanjutnya, Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka.
Penetapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan di PN Medan. Namun, berdasarkan Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Heri Rahman sah menurut hukum.
Meski demikian, Polda Sumut kemudian menerbitkan SP3 pada 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Keputusan itulah yang kemudian diuji kembali melalui permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni.
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan mengapresiasi putusan PN Medan dan menilai hakim telah memberikan keadilan kepada Arjoni.
LBH Medan meminta Kapolda Sumut dan jajarannya segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut dengan melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
LBH Medan juga menilai tindakan penghentian penyidikan sebelumnya telah merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam memperoleh keadilan.
“LBH Medan menilai tindakan para Termohon merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan merugikan Arjoni serta anak-anaknya dalam mencari keadilan,” demikian disampaikan dalam rilis pers LBH Medan.
LBH Medan juga menyatakan proses penanganan perkara harus berpedoman pada konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk surat, saksi, serta ahli.
Dua ahli yang dihadirkan adalah Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., MA. sebagai ahli fiqih dan Dr. Rina Melati Sitompul, SH., MH. sebagai ahli pidana. Keduanya disebut berasal dari Universitas Dharmawangsa.
Menurut LBH Medan, kedua ahli memberikan keterangan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing dan menekankan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan, termasuk terkait penghentian penyidikan.
BACA JUGA: LBH Medan Kritik Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Sebut Guru Kembali Diabaikan Pemerintah
LBH Medan menilai putusan praperadilan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keberlanjutan perkara Arjoni, tetapi juga menjadi penegasan mengenai pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Medan menyebut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.
“Proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada privilege atau keistimewaan bagi siapapun di hadapan hukum, termasuk Heri Rahman,” tegas LBH Medan.
Putusan PN Medan ini sekaligus membuka kembali jalan bagi penyidikan atas laporan polisi yang dibuat Arjoni pada 2021.
Dengan adanya perintah hakim untuk melanjutkan penyidikan, publik kini menunggu langkah Polda Sumut dalam menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)








