PN Jakarta Pusat Nyatakan Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI Pusat Tak Dapat Diterima

PN Jakarta Pusat Nyatakan Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI Pusat Tak Dapat Diterima
PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo SH MH dan Budi Prayitno SH MH serta panitera pengganti Arifin Pangau SH MH. (kliksumut.com/ist)

Pos terkait