Plt Ketua PWI Sumut: HCB Tak Berhak Lagi Atasnamakan PWI

Plt Ketua PWI Sumut: Sanksi Saya Salah Alamat
Plt Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol. (HO/pwisumut)

Sanksi Dinilai Ilegal dan Cacat Administrasi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polemik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara semakin memanas. Plt Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan PWI dalam keputusan apa pun. Hal ini disampaikannya sebagai respons atas sanksi yang diberikan kepada dirinya, Ahmad Rivai Parinduri, dan Muhammad Syahrir oleh PWI Pusat melalui surat keputusan yang ditandatangani HCB.

Dalam SK No. 307-PLP/PP-PWI/2025 tertanggal 17 Februari 2025, ketiganya disebutkan mendapat sanksi pemberhentian penuh dari PWI. Namun, Austin dengan tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah.

BACA JUGA: PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut, Hendry CH Bangun Masih Mempertahankan Farianda

Keputusan Penuh Kejanggalan

Menurut Austin, sanksi yang dijatuhkan tidak memiliki dasar kuat. Pasalnya, HCB sendiri telah diberhentikan dari keanggotaan PWI dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat sejak 16 Juli 2024.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dipecat justru masih bisa menandatangani SK pemecatan untuk orang lain? Ini jelas cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan organisasi,” ujar Austin, Kamis (27/2).

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan mekanisme pengumuman sanksi yang dilakukan hanya melalui rilis media tanpa adanya surat resmi yang diberikan kepada yang bersangkutan.

“Biasanya, surat keputusan diberikan langsung kepada individu yang bersangkutan terlebih dahulu. Tapi dalam kasus kami, justru pengurus dan ketua PWI kabupaten/kota yang lebih dulu tahu. Prosedur administrasinya bagaimana?” tambahnya.

Pemecatan Syahrir Dinilai Tak Berdasar

Selain dirinya dan Rivai, Austin juga menyoroti pemecatan Muhammad Syahrir yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut. Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki landasan kuat, mengingat Syahrir menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru sebagai bagian dari Rapat Koordinasi DK-DKP PWI se-Indonesia.

“Pemecatan tiga anggota PWI Sumut ini tidak disertai rekomendasi dari DK PWI Pusat. Padahal, aturan organisasi kita mengharuskan adanya rekomendasi DK sebelum menjatuhkan sanksi. Ini jelas pelanggaran,” tegas Austin.

Ironi Keputusan HCB

Austin menambahkan, perbedaan mencolok terlihat dalam pemberhentian Farianda Putra Sinik dan Hamonangan Panggabean dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sumut. SK Pemberhentian mereka dikirimkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum diumumkan ke publik.

“Sementara untuk kami, surat sanksi baru dikabarkan lewat rilis, padahal SK tersebut tertanggal 17 Februari. Hari ini sudah 27 Februari, tetapi suratnya belum juga kami terima. Ini bukan hanya janggal, tapi juga tidak profesional,” kritiknya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi

Austin pun menyoroti loyalitas sejumlah pengurus PWI Sumut yang masih mendukung HCB meskipun sudah tidak lagi berstatus anggota PWI.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dipecat masih bisa memimpin rapat dan menandatangani keputusan? Seharusnya mereka yang masih membela HCB membaca dan memahami PD/PRT organisasi, bukan asal bicara tanpa dasar,” pungkasnya.

Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, Austin menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan kepadanya dan dua rekannya adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam organisasi. Situasi ini semakin memperlihatkan dinamika internal PWI yang kian memanas. (KSC)

Pos terkait