KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memberhentikan tiga anggota PWI Sumatera Utara (Sumut), yaitu Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan Drs M Syahrir M.I.Kom. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Dalam keputusan tersebut, kartu tanda anggota (KTA) ketiganya dicabut, serta mereka tidak lagi berhak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam aktivitas jurnalistiknya. Pemberhentian ini efektif berlaku sejak 17 Februari 2025.
PWI Sumut Tegas Jalankan Keputusan Pusat
Keputusan ini diumumkan dalam rapat Pengurus Harian PWI Sumut yang dipimpin oleh Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, bersama seluruh Ketua Seksi dan Ketua PWI Kabupaten/Kota se-Sumut melalui Zoom Meeting, Kamis (27/02/2025).
Dalam rapat tersebut, Farianda menegaskan bahwa tiga anggota yang diberhentikan sebelumnya menjabat sebagai pengurus harian, yaitu:
– Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua Bidang Siber dan Multimedia)
– Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial)
– Drs M Syahrir M.I.Kom (Ketua Dewan Kehormatan Provinsi)
“Dengan keputusan Pengurus PWI Pusat, maka segala hak dan kewajiban mereka sebagai anggota PWI otomatis gugur,” tegas Farianda.
Lima Anggota Lain Terancam Sanksi
Selain tiga anggota yang dipecat, lima anggota PWI Sumut lainnya terindikasi melanggar instruksi PWI Pusat terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Mereka diketahui menghadiri HPN di Pekanbaru, Riau, bukan di lokasi resmi perayaan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kelima anggota tersebut adalah:
- Hizad Sembiring (Deliserdang)
- Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut)
- Misno (Langkat)
- Sajari (Langkat)
- Suhaimi Hasibuan (Batubara)
Farianda menyatakan bahwa laporan terkait lima anggota ini masih dikumpulkan dari PWI Kabupaten masing-masing sebelum diteruskan ke PWI Pusat untuk penentuan sanksi.
“Kita tunggu laporan dari PWI Kabupaten terkait keberadaan mereka. Selanjutnya, kita akan serahkan ke PWI Pusat untuk diputuskan sanksinya,” jelas Farianda.
PWI Sumut Diminta Tetap Solid
Dalam rapat tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut, Amrizal, turut membacakan surat keputusan PWI Pusat.
Farianda kemudian mengajak seluruh anggota PWI Sumut untuk tetap solid dalam menjalankan organisasi di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.
“Mari kita tunjukkan bahwa PWI Sumut tetap solid dan satu komando di bawah kepemimpinan Farianda Putra Sinik,” tegasnya.
Keputusan ini menjadi momentum bagi PWI Sumut untuk memperkuat disiplin organisasi dan menjaga integritas profesi jurnalistik di Sumatera Utara. (KSC)








